Berita Jambi

Polda Jambi Periksa 10 Saksi Terkait Pembongkaran Gedung di Kota Jambi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah memeriksa 10 saksi terkait kasus pembongkaran gedung

|
Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM/SRITUTI APRILIANI PUTRI
Gedung Graha Lansia Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah memeriksa 10 saksi terkait kasus pembongkaran gedung Graha Lansia Kota Jambi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait pembongkaran bangunan yang diduga tanpa dasar hukum tersebut.

Ade tidak menyebut secara rinci, siapa saja yang telah diperiksa atas kasus ini, namun ia mengaku beberapa di antaranya merupakan pejabat di Dinas PUPR Kota Jambi dan BPKAD.

"Sejauh ini ada sekira 10 orang sudah kita mintai keterangan atas laporan ini, dan ada dari PUPR," kata Ade, Kamis (10/11/2022).

Ade menjelaskan, pihaknya belum masuk pada tahap pro justitia, melainkan masih pada tahap klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa, pihaknya telah menyerahkan SP2HP kasus tersebut kepada pelapor.

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 Hanya 600 Ribu, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Muaro Jambi, Tiga Kendaraan Ringsek

Terkait ini, sejumlah warga melakukan unjuk rasa di Mapolda Jambi, Kamis (10/11), mendesak polisi mengusut kasus penghancuran bangunan Graha Lansia Kota Jambi yang diduga terlaksana tanpa dasar hukum. 

Mereka khawatir ada tindak korupsi lantaran penghancuran aset ini bertujuan untuk pembangunan rumah sakit, tetapi tidak ada izin dari Kemenkes dan persetujuan dari DPRD. Dana yang disiapkan untuk pembangunan rumah sakit itu sebesar Rp 25 miliar.

Karena tidak ada izin tersebut, pembangunan rumah sakit ini tidak berjalan. Sedangkan Graha Lansia Pusako Betuah Kota Jambi kini tinggal semak-semak belukar yang dikelilingi pagar seng.

"Harusnya penghancuran aset melalui proses sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, seperti Permenkeu dan perda aset. Tetapi ini dilewatkan. Tahu-tahu sudah dihancurkan," ujar Iin koordinator lapangan dalam aksi itu, Kamis (10/11/2022).(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 Hanya 600 Ribu, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya

Baca juga: Pria Simpanan Pinkan Mambo Marah karena Identitasnya Dibongkar

Baca juga: Kapolres Batanghari Jadi Irup Saat Hari Pahlawan, Ingatkan Untuk Lanjutkan Perjuangan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved