Sidang Ferdy Sambo

Timeline Kasus Ferdy Sambo: Terungkapnya Pembunuhan, Penetapan Tersangka, Sidang Hingga Kesaksian

Tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat pertama kali terungkap setelah diungkap di media massa pada 11 Juli 2022, jelang pemakaman Brigadir Yosua

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUNJAMBI.COM
Ferdy sambo, Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah berlangsung selama empat bulan.

Tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat pertama kali terungkap setelah diungkap di media massa pada 11 Juli 2022, jelang pemakaman Brigadir Yosua. 

Anggota Brimob Asal Jambi Tewas Usai Baku Tembak di Jakarta

 

Jenazah korban anggota Brimob yang berasal dari Jambi di rumah duka
Jenazah korban anggota Brimob yang berasal dari Jambi di rumah duka(tribunjambi/aryo tondang)

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang anggota Brimob yang berasal dari Jambi, tewas usai mengalami sejumlah luka tembak di tubuhnya.

Korban bernama Nopryansah Yosua Hutabarat anggota Brimob dari Jambi berpangkat Brigpol.

Dari keterangan bibi korban, korban anggota Brimob dari Jambi Rohani Simanjuntak.

Korban tewas usai baku tembak di satu rumah di Jakarta, pada Jumat (8/7 2022) pukul 17:00 WIB.

Brigpol Nopryansah tewas usai mendapat 4 luka tembak, yakni dua luka tembak di dada, 1 luka tembak di tangan dan 1 luka tembak di leher.


Baca Selengkapnya

Ada rekayasa kasus yang melibatkan banyak orang, membuat penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi sangat lama.

Butuh waktu hampir satu bulan untuk menetapkan tersangka pertama, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Saksi Kamis Pagi, Ibu PC Belum Dijadwalkan

 

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Pada Rabu (3/8/2022) Bharada E ditetapkan sebagai tersangka
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Pada Rabu (3/8/2022) Bharada E ditetapkan sebagai tersangka(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, mengungkapkan telah menetapkan satu orang tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah Bharada E, yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Pengumuman tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua ini disampaikan pada Rabu (3/8/2022) malam.

Selain itu, Brigjen Andi Rian juga menyampaikan sudah mengagendakan pemeriksaan pada Irjen Pol Ferdy Sambo, yang merupakan Kadiv Propam Nonaktif.

Pemeriksaan pada atasan Bharada E tersebut digelar di Mabes Polri pada Kamis (4/8/2022) mulai pukul 10.00 WIB.


Baca Selengkapnya

Secara komulatif, penyidik menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan, nama terakhir adalah Putri Candrawati.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir Yosua Minta Putri Chandrawati Turut Diperiksa

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan)
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan)(Kolase Tribunnews.com)

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat dan Ferdi meminta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati untuk turut diperiksa terkait tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ferdi, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Pol FS.

Kuasa Hukum berharap, Putri untuk segera muncul ke publik, dan menjelaskan kronologis yang sebenarnya.

"Ya karena seperti yang dikatakan bapak Kapolri tadi, salah satu orang yang ada di TKP ya Ibu Putri," kata Ferdi, saat pres rilis di kawasan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (9/8/2022).

Ferdi menjelaskan, sejak awal pihaknya telah membantah tetkait adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua.


Baca Selengkapnya

Selain itu juga ada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang melibatkan sejumlah perwira kepolisian.

Semua perkara sudah masuk ke meja hijau. Di persidangan, para terdakwa kasus pembunuhan dijerat dengan pasal berlapis, ancaman paling tinggi hukuman mati.

Dalam Dakwaan, Kuat Maruf Desak Putri Candrawathi Lapor ke Sambo Mesti Tak Tahu Kejadian di Magelang

 

Ferdy Sambo dan Kuat Maruf (KM) serta Bripka Ricky Rizal (Bripka RR). Kuat Maruf disebut memiliki peran penting sebagai orang yang mendesak Putri Candrawathi agar melapor ke Ferdy Sambo terkait Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Kuat Maruf (KM) serta Bripka Ricky Rizal (Bripka RR). Kuat Maruf disebut memiliki peran penting sebagai orang yang mendesak Putri Candrawathi agar melapor ke Ferdy Sambo terkait Brigadir J.(ist)

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022) akan segera masuk ke persidangan.

Kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf dijadwalkan akan sidang perdana pada Senin (17/10/2022).

Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, berkas dakwaan untuk 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J menyebutkan pertengkaran Kuat Maruf dengan Brigadir J di Magelang.

Dari berkas dakwaan Kuat Maruf, pertengkaran ini membuat Kuat Maruf ngadu ke Putri Candrawathi agar memberitahu Ferdy Sambo yang berakhir pada pembunuhan Brigadir J di Jakarta.


Baca Selengkapnya

Upaya Ferdy Sambo untuk meloloskan diri dari jerat hukum terus dilakukan, dan bahkan terus membawa narasi pelecehan seksual.

Rasamala Aritonang Mencecar Rommer Soal Brigadir Yosua ke Holywings, Hakim Ingatkan Fokus Dakwaan

Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah, saat doorstop di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022)
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah, saat doorstop di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022)(GRID/KOLASE TRIBUNJAMBI)

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengorek keterangan saksi tentang sisi negatif Brigadir Yosua.

Hal itu terlihat dari pertanyaan yang ditujukan Rasamala kepada Adzan Rommer bekas ajudan Ferdy Sambo.

Pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Rommer ditanyakan tentang hiburan malam dan kisah todongkan pistol.

Rasamala menanyakan apakah saksi Rommer pernah mendapatkan info soal Brigadir Yosua Hutabarat main ke tempat hiburan malam.

Rommer menjawab bahwa dirinya tidak pernah lihat langsung. Saat bersama Yosua, mereka hanya ngobrol di depan rumah.


Baca Selengkapnya

Penasihat hukumnya juga diduga berupaya membuat pergeseran dalam sidang ini, dengan menghadirkan narasi Brigadir Yosua memiliki kepribadian ganda.

Tuduhan di persidangan ini mendapat respon dari pihak keluarga Brigadir J, yang membuat serangan balik, dengan membongkar kisah peristiwa tahun 2021 di rumah Ferdy Sambo.

Putri Candrawati dengan Ferdy Sambo Pernah Baku Tembak? Pengacara Keluarga Yosua Beberkan Cerita

Putri Candrawathi, Martin Lukas Simanjuntak, Ferdy Sambo
Putri Candrawathi, Martin Lukas Simanjuntak, Ferdy Sambo(KOMPASTV/TVONE/KOLASE)

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengacara keluarga alm Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut pernah terjadi baku tembak di rumah Ferdy Sambo.

Peristiwa itu terjadi tahun 2021. Baku tembak antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawati di dalam rumah.

"Ada informasi dari Yosua tahun 2021 kepada kakaknya bahwa pernah terjadi tembak menembak, diduga antara mereka berdua (Ferdy Sambo dengan Putri)," ungkap Martin Lukas pada program Catatan Demokrasi TV One.

Martin mengatakan kisah itu sebelumnya tidak pernah dia ungkapkan karena menyangkut etik. Kasusnya tidak berhubungan dengan kasus saat ini.

"Kalau begini terus caranya, mau nggak mau harus kami sampaikan juga," ucap Martin Lukas, yang merasa geram atas kesaksian di persidangan yang lebih pada mengulas dugaan kepribadian lain Brigadir Yosua.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved