Berita Merangin
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMP 10 Merangin Akan Tetap Dapat Uang Pensiunan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) SMP 10 Kabupaten Merangin, YS (58) diketahui telah mengundurkan diri
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) SMP 10 Merangin, YS (58) diketahui telah mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin, Ferdi Anshori menatyaka, bahwa pengunduran diri YS sebagai PNS di Kabupaten Merangin, telah dilakukan sebelum adanya penetapan tersangka.
"Pensuin diri merupakan hak seorang PNS jika telah memenuhi persyaratan, salah satunya telah berumur lebih dari 50 tahun," kata Ferdi, Rabu (9/11/2022).
Bahkan kata Ferdi, YS juga akan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai pensiunan PNS, seperti gaji bulanan.
"Lain hal jika yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum memasuki umur 50 tahun, maka tidak akan mendapatkan gaji pensiunan," pungkasnya.
Baca juga: Kematian KY Bocah di Dalam Septic Tank Belum Terungkap, Ibu Sampaikan Harapan Mendalam
Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo Beri Kesaksian Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Maruf Sebut Sudah Benar