Berita Sarolangun

Dua Pengedar dan Bandar Sabu di Sarolangun Diringkus Polisi

Satresnarkoba Polres Sarolangun, mengamankan dua orang penyalahguna Narkotika, satu diantaranya memiliki senjata api rakitan.

ist
Dua Pengedar dan Bandar Sabu di Sarolangun Diringkus Polisi 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satresnarkoba Polres Sarolangun, mengamankan dua orang penyalahguna Narkotika, satu diantaranya memiliki senjata api rakitan.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono Rabu (9/11/2022) mengatakan, Dua tersangka tersebut yakni MRS (28) warga Kabupaten Muaro Jambi dan ASL alias W (43) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

MRS sendiri keseharian bekerja sebagai Satpam di PT BSS Muaro Jambi, diciduk pada 13 Oktober 2022 di Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.

“Tersangka MRS ini adalah jaringan Jambi yang menetap di Kabupaten Muaro Jambi, membeli narkotika jenis sabu seharga 6,5 juta dari RJ di aur duri Kabupaten Muaro jambi,” ujarnya.

MRS yang usai membeli barang haram dari RJ itu berencana akan menjual lagi barang kepada PS yang berada di Kabupaten Sarolangun. Ketika hendak bertransaksi itulah ia ditangkap.

Belum sempat bertransaksi, MRS malah terlebih dulu diamankan dan ditemukan adanya barang haram narkoba seberat 8,32 gram dalam kotak rokok merk Surya.

“Tersangka ini juga pernah menjadi narapidana dengan kasus yang sama di tahun 2015,” jelasnya.

Selain MRS, Satresnarkoba Polres Sarolangun juga berhasil menciduk bandar narkotika lain di wilayah Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Dengan inisial ALS alias W itu awalnya ia membeli narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dari DD yang berada di kecamatan Rawas seharga Rp. 10 jutaan.

Setelah menerima paket tersebut, ALS alias W ini pulang ke pondok tempat dia berdiam di Desa Lubuk Bedorong dan memaket 24 klip plastik yang siap dijual di wilayah itu.

“Tersangka diamankan di pondok tersebut dan dilakukan penggeledahan, di dalam tas selempang hitam terdapat narkotika jenis sabu, pil ekstasi, timbang digital dan dua pucuk senjata api,” bebernya.

"Menurut pengakuan ALS alias W, senjata api rakitan tersebut merupakan milik salah satu warga Desa Lubuk Bedorong," tambahnya.

ALS alias W juga mengaku, telah menjual barang haram narkotika itu kepada warga yang keseharian beraktivitas melakukan tambang emas ilegal.

Sementara itu, akibat dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dikaitkan pula dengan pasal kepemilikan senjata api.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bupati Cup 2022 Resmi Dimulai di Tanjabbar

Baca juga: Tak Bisa Hidup Tanpa Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Lebih Baik Aku Dipanggil Duluan Sama Allah

Baca juga: Kajati Jambi Kunker ke Tebo, Bahas Soal Pengendalian Inflasi

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved