Berita Jambi

Dua Bandar Sabu yang Ditangkap Polda Jambi Diduga Dapat Barang dari Lapas di Jambi

Tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi, terus melakukan pengembangan terkait penangkapan 2 bandar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Sultan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
Tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus bandar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Sultan Agung Tirtayasa, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi, terus melakukan pengembangan terkait penangkapan 2 bandar sabu di kawasan Jalan Sultan Agung Tirtayasa, RT 32 RW, 01 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi, Senin (27/10/2022).

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi, Melalui Kanit Subdit III AKP Gunawan mengatakan, hasil pemeriksaan, salah satu barang bukti diduga kuat berasal dari Napi di Lapas Kelas II B, Narkotika Muara Sabak.

Napi tersebut berinisial AM. Kata Gunawan, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Sedang ditangani penyidik, dan yang pasti kita dalami terus," kata Gunawan, saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Diketahui, dari kedua bandar sabu-sabu ini, petugas amankan 30 gram sabu-sabu.

Kedua bandar tersebut yakni, Hamdani warga Payo Lebar, Jelutung dan Deni Saputra Warga Kasang, Jambi Timur.

AKP Gunawan menjelaskan, penangkapan ini berawal saat timnya mendapat informasi bahwa di kediaman salah satu pelaku kerap berlangsung transaksi sabu-sabu.

Kemudian, tim mengumpulkan sejumlah petunjuk untuk mengetahui ciri-ciri dan lokasi keberadaan pelaku.

Tepat pada Kamis 27 Oktober 2022, sekira pukul 12:30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan. Kedua pelaku langsung diamankan petugas.

"Setelah menangkap dua orang ini, kita kemudian melakukan penggeledahan dan kita temukan 3 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu," kata Gunawan, Rabu (2/10/2022).

Sabu-sabu tersebut, disimpan di atas lemari dan dikemas dalam kotak, serta dibungkus dengan tisu dan pelastik hitam.

Tim kemudian melakukan interogasi kepada kedua bandar, hingga pelaku Deni mengakui mendapat sabu-sabu dari pelaku Handani.

Sementara itu, Hamdani mengaku mendapat sabu-sabu dari Abdullah Majid warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.

"Awalnya jumlah narkotika jenis sabu milik Hamdani sebanyak 50 gr kemudian dijual kepada salah satu pembeli dari Muara Bulian yang datang dan bertemu di Kosera sebanyak 10 gram, kemudian dijual kepada Deni Saputra 10 gram. Sedangkan sisa BB yang dapat disita dari Hamdani als Dani sebanyak 30 gram," jelas Gunawan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 51 Desa di Kabupaten Merangin Blank Spot, Masyarakat Terus Mengeluh

Baca juga: Kebaya Merah Puput Nastiti Devi Mendadak Jadi Sorotan, Bukan Fetish Kayak Icha Ceeby!

Baca juga: Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi Kebanjiran Usai Hujan Deras

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved