Sidang Ferdy Sambo

Brigadir Yosua Tewas Bersimbah Darah, Bripka Ricky Rizal Bingung Harus Berbuat Apa

Saat mengetahui Brigadir Yosua Hutabarat meninggal setelah ditembak, Bripka Ricky Rizal merasa kebingungan karena tidak tahu harus berbuat apa.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Bripka Rizky Rizal memberikan keterangan di persidangan 

TRIBUNJAMBI.COM - Saat mengetahui Brigadir Yosua Hutabarat tewas ditembak, Bripka Ricky Rizal merasa kebingungan karena tidak tahu harus berbuat apa.

Hal ini terungkap dari pengakuan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, saat dimintai tanggapan oleh hakim, Ricky Rizal justru mengaku bingung.

Ricky Rizal menjawab atas kesaksian Daden yang menyebutkan, melihat terdakwa mondar mandir seakan mengambil sesuatu.

Ricky Rizal mengaku mondar mandir setelah insiden penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

Mondar mandirnya Ricky Rizal karena merasa kaget atas peristiwa yang menimpa teman sejawatnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saya memang terlihat mondar-mandir itu karena saya dalam keadaan kaget, bingung atas kejadian yang terjadi," kata Ricky dalam tayangan Kompas TV dikutip Tribunjambi.com, Rabu (9/11/2022).

Bahkan kata Ricky Rizal, dia tidak tahu harus berbuat apa atas peristiwa temannya sesama ajudan tidak bernyawa.

"Jadi saya tidak tahu harus berbuat apa, bukan saya mencari sesuatu," ungkap Ricky.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved