Sidang Ferdy Sambo

Tak Bisa Tolak Perintah, ART Ferdy Sambo Ketakutan saat Bersihkan Darah Brigadir Yosua di Lantai

Tak bisa tolak perintah, ART Ferdy Sambo bersihkan darah Brigadir Yosua di lantai sambil ketakutan. ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir mengaku ket

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
10 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). 

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Akan Putar Video di Magelang, Ahli Hukum Sebut Motif Tak Penting

Baca juga: Pendaftar PPPK di Tanjung Jabung Timur Minim Partisipasi, BKPSDMD Catat Baru 120 Pendaftar

Baca juga: Hadiri HUT ke-14 Kota Sungai Penuh, Gubernur Jambi Dorong Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved