Sidang Ferdy Sambo
Tak Bisa Tolak Perintah, ART Ferdy Sambo Ketakutan saat Bersihkan Darah Brigadir Yosua di Lantai
Tak bisa tolak perintah, ART Ferdy Sambo bersihkan darah Brigadir Yosua di lantai sambil ketakutan. ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir mengaku ket
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Akan Putar Video di Magelang, Ahli Hukum Sebut Motif Tak Penting
Baca juga: Pendaftar PPPK di Tanjung Jabung Timur Minim Partisipasi, BKPSDMD Catat Baru 120 Pendaftar
Baca juga: Hadiri HUT ke-14 Kota Sungai Penuh, Gubernur Jambi Dorong Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi