Sidang Ferdy Sambo

Susi Peluk Putri Candrawati di Persidangan, Pakar Hukum: Enggak Boleh Kontak Langsung

Susi bersalaman dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tangkap layar YouTube KompasTV
Susi bersalaman dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Susi bersalaman dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).

Susi langsung menghampiri meja kedua terdakwa.

Susi menyalami dan memeluk Putri Candrawathi yang berstatus majikannya.

Ferdy Sambo juga ikut disalami oleh saksi Susi.

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan semestinya seorang saksi tidak dibolehkan untuk kontak langsung dengan terdakwa.

Susi peluk erat Putri Candrawati
Susi peluk erat Putri Candrawati


"Malah seorang saksi nggak boleh kontak langsung dengan terdakwa," kata Jamin dalam live streaming Kompas TV, Selasa.

Susi ingin bisa dilihat oleh publik bahwa dirinya objektif, maka semestinya ia menyalami seluruh pihak di dalam persidangan, termasuk meja jaksa penuntut umum.


"Harusnya kalau dia mau bagus, dia salam semua, termasuk jaksa-jaksanya juga disalamin. Jadi ada keseimbangan. Normalnya begitu seharusnya sebagai seorang saksi," tutur dia.

Susi Dihadirkan Sebagai Saksi

Sejumlah saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Pengadilan Negeri Selatan, di antaraya ART Susi hingga Kodir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Selasa (8/11/2022).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022).

Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan menyebutkan bahwa saksi yang akan dihadirkan JPU sekitar 13 orang.


"Sidang pemeriksaan saksi, tapi nanti kepastian yang hadir belum tahu berapa," kata Djuyamto dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/11/2022).

Dari daftar nama yang didapatkan dari humas PN Jakarta Selatan bahwa hari ini jaksa akan menghadirkan beberapa asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Mereka di antaranya, Susi, Sartini, Rojiah, Abdul Somad serta kakak kandung dari Ferdy Sambo yakni Leonardo Sambo.

Berikut daftar nama saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (8/11/2022) ini.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yakni Susi, Sartini, Rojiah, Abdul Somad, dan Daryanto atau Kodir.

Kemudian dari Satpam yakni Damianus Laba Kobam atau Damson, Alfonsius Dua Lurang dan Marjuki merupakan satpam komplek.

Selanjutnya saksi yang dihadirkan yang dari ajudan Ferdy Sambo yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq.

Selanjutnya ada Prayogi Iktara Wikaton, sebagai supir.

Ada juga nama Farhan Sabilah, yang merupakan anggota Polri.

Terakhir, yakni Leonardo Sambo yang merupakan kakak Ferdy Sambo.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari Tribunbali

Baca juga: Daftar Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Ada ART Susi hingga Kodir

Baca juga: Steno Ricardo Makin Menderita, Peramal Ini Sebut Mantan Mawar AFI Bakal Cerai dengan Susi: Susah

Baca juga: Susi Bongkar Power Kuat Maruf di Rumah Ferdy Sambo, Provokator Pembunuhan Brigadir Yosua?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved