Sidang Ferdy Sambo
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Saksi Mangkir Dominan Orang Dekat Ferdy Sambo, Ini Perintah Hakim
Orang dekat Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang mangkir jadi saksi adalah Rojiah dan Sartini, ART pada pasangan suami istri terdakwa pembunuhan itu.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pada lanjutan sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022), ada 7 saksi yang hadir.
Adapun sidang pada tadi pagi hingga siang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Sementara di antara 7 saksi yang tidak hadir itu, 5 di antaranya tergolong orang dekat Ferdy Sambo, atau setidaknya pernah memiliki hubungan dengan bekas Kadiv Propam Polri tersebut.
Mereka yang disebut orang dekat Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu adalah Rojiah dan Sartini, yang merupakan asisten rumah tangga pada pasangan suami istri yang menjadi terdakwa itu.
Selanjutnya Novianto Rifai dan Sadam yang dulunya menjadi staf pribadi serta sopir Ferdy Sambo saat terdakwa masih jadi perwira tinggi Polri.
Sementara satu orang lagi adalah memiliki hubungan pekerjaan dengan Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam, yakni Raditya Adhiyasa, yang merupakan pekerja lepas pada Biropaminal Divpropam Polri.
Sedangkan dua orang lagi yang tak hadir, adalah Tjong Djiu Fung dari Biro Jasa CCTV, dan Anita Amalia Dwi Agustine selaku CS Layanan Luar Negeri BNI.
Adapun lima orang saksi yang berani hadir di PN Jakarta Selatan tadi pagi berasal dari petugas swab, sopir ambulans, dan provider telepon selular.
Majelis Hakim sempat menanyakan kepada jaksa penuntut umum soal 7 saksi yang mangkir tersebut.
Pihak JPU menyebut sebelumnya telah secara resmi meminta kepada yang mangkir itu supaya hadir di ruang sidang.
Namun pada hari yang ditentukan, ternyata para saksi itu tidak datang 7 orang, dan hanya 5 orang yang hadir.
Hakim pun meminta agar diagendakan lagi pemeriksaan saksi yang tidak hadir hari ini.
Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, menyebut ada ancaman bagi saksi yang mangkir.
Namun soal mangkir ini, ucapnya, perlu didalami lagi penyebabnya, apakah sengaja atau karena kesibukan lain atau mungkin faktor lain.
"Menjadi saksi itu kewajiban kalau dipanggil. Kalau seandainya tidak hadir, bisa dihadirkan secara paksa, tapi itu pilihan terakhir ya," kata Hery dikutip dari wawancara di Breaking News Kompas TV.
Berdasarkan hukum di Indonesia, orang yang menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan tindak pidana.
Hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sanksi telah diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP. Berikut isinya:
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Dalam bukunya, R Soesilo mengatakan, supaya bisa dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut.
Sementara jika yang bersangkutan tidak hadir karena lupa atau segan, bisa dikenakan Pasal 522 KUHP.
Baca juga: Begini Cara Buat Susi dan Kodir Bicara Jujur di Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua
Kesaksian Petugas Swab
Nevi Afrilia, merupakan satu di antara saksi yang hadir di persidangan, Senin (7/11/2022). Dia petugas swab dari Smart Co Lab.
Dia adalah orang yang melakukan tes usap pada Putri Candrawati di rumah Saguling, saat istri Ferdy Sambo itu pulang dari Magelang.
Pengakuannya, pada 8 Juli 2022 itu, tidak ada wajah murung maupun sedih ketika Putri melakukan tes usap sore itu.
Nevi mengatakan, dia tiba lebih dulu di rumah Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Sambil menanti kedatangan rombongan Putri Candrwati, Nevi menunggu di garasi rumah. Dia melihat anggota rombongan Putri yang pulang saat itu.
"Saya lihat Ibu Putri, Ibu Susi, Bapak (Kuat) Maruf, sama Yosua," kata Nevi.
Dia mengatakan, saat itu melihat jelas keempat orang itu. Kemudian, JPU menanyakan apakah dia melihat raut wajah Putri saat tiba di sana.
"Yang kamu lihat waktu itu Ibu Putri raut mukanya sedih atau gembira?" tanya jaksa.
Menurut Nevi, wajah Putri bukan ekspresi sedih. "Saya melihatnya seperti orang kecapekan di perjalanan. Lelah," ujar Nevi.
Jaksa juga bertanya apakah Nevi memperhatikan raut wajah Yosua, Kuat, dan Susi saat tiba.
"Saya nggak melihat. Pakai masker, Pak. Yosua pakai masker," ucap Nevi.
"Kalau Susi?" tanya jaksa. "Ibu Susi seperti lelah di jalan," kata Nevi.
Kesaksian Sopir Ambulans
Ahmad Syahrul Ramadhan, yang merupakan sopir mobil ambulans yang mengankut jenazah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Duren Tiga ke rumah sakit, hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Ahmad Syahrul adalah orang membawa jenazah Yosua Hutabarat menuju RS Polri di Keramat Jati.
Baca juga: Putri Candrawati 10 Kali Lakukan Tes PCR di Rumah Hingga Kantor Ferdy Sambo
Dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu Ahmad Syahrul menceritakan proses evakuasi jenazah almarhum Brigadir Yosua.
Dia mengungkapkan bahwa membawa jenazah Brigadir Yosua ke rumah sakit sudah tidak bernyawa.
"Waktu tanggal 8 Juli itu 2022 hari Jumat sekitar jam 7 (19.00 WIB) saya dapat telepon dari call center kantor saya PT Bintang Medika," ungkap Syahrul.
"Apa yang saudara lakukan setelah melihat ada jenazah terhampar di situ," tanya ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
"Saya disuruh sama salah satu anggota, tapi saya ngga tahu namanya untuk mengecek nadinya (almarhum Brigadir Yosua red)," jelas Syahrul.
"Lalu saya cek nadinya di leher sama di tangan memang sudah tidak ada (denyut nadi) yang mulia," kata Syahrul.
Saat hakim menunjukkan foto di persidangan, Syahrul menyebut posisi yang ditemukannya tidak sama dengan yang di foto itu.
Namun baju yang dikenakan almarhum Brigadir Yosua dikatakannya kepada hakim yakni berwarna hitam.
Syahrul juga menjelaskan bahwa posisi Brigadir Yosua saat dilihat telentang dan ditutupi masker berwarna hitam.
Kemudian hakim menanyakan kepada saksi bagian tangan Brigadir Yosua yang dilakukan pengecekan nadi. "Tangan sebelah kiri yang mulia," kata Syahrul.
Febri Diansyah Masih Yakin Putri Korban Pelecehan
Di sisi lain, Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan istri Ferdy Sambo merupakan korban pelecehan, dan ia memiliki sejumlah bukti.
"Setelah kami baca berkas perkara, bukan hanya dari satu keterangan saksi saja, keterangan Bu Putri. Ada empat bukti," kata Febri Diansyah dikutip dari Program Ni Luh Kompas TV, Senin (7/11/2022).
Febri menyebut bukti pertama adalah dari Berita Acara Pemeriksaan Putri Candrawathi yang menyatakan kekerasan seksual yang ia alami.
Bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik kepada Putri. Pemeriksaan ini menjelaskan hasil asesmen atas peristiwa kekerasan seksual tersebut.
Bukti lainnya terdapat dalam BAP Kuat Ma'ruf dan pembantu rumah tangga Ferdy Sambo, Susi.
Keduanya mengungkapkan menemukan Putri dalam posisi tergeletak tidak berdaya di depan kamar mandi.
Bukti ini kemudian yang disebut Ferdy sebagai bukti petunjuk.
Lebih lanjut Febri membantah ucapan pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, yang menyatakan Putri ikut menembak Yosua.
Ia bilang, Kamaruddin bukan saksi fakta. Adapun saat hakim bertanya lebih lanjut mengenai klaimnya tersebut, kamaruddin tidak bisa menjelaskan dan membuktikan dengan alasan menjaga identitas informan yang memberinya sumber informasi.
"Dalam konteks kekerasan seksual kita perlu hati-hati untuk memilah siapa yang korban, dan siapa yang bukan korban," tutur Febri. (*)
Baca juga: Skenario Ferdy Sambo, BAP Diperlihatkan ke Putri Candrawati Lalu Dibawa ke Polres Jaksel
Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam