Sidang Ferdy Sambo

Jadwal Sidang Bharada E Besok, ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans Dihadirkan di Persidangan

Jadwal sidang Bharada E atau Rhicard Eliezer besok 7 November 2022, 12 saksi dihadirkan di antaranya ART Ferdy Sambo.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/HO
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat ditunjukkan kejaksaan kepada publik, Rabu (5/10/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal sidang Bharada E atau Rhicard Eliezer besok 7 November 2022, 12 saksi dihadirkan di antaranya ART Ferdy Sambo.

Dua ART Ferdy Sambo akan dihadirkan di antara 12 saksi dalam persidangan Bharada E atau Rhicard Eliezer besok 7 November 2022.

Hal ini disampaikan Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy.

"Betul ada 12 saksi," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (6/11/2022).

Terdapat pula beberapa saksi yang dihadirkan merupakan pihak luar, termasuk petugas swab hingga driver ambulans.

Baca juga: Sikapi Klaim Kamaruddin Terkait Kasus Ferdy Sambo, Wawan Purwanto: BIN Sama Sekali Tidak Ikut Campur

Berikut nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang besok berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews:

1. Saksi Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)

2. Saksi Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)

 
3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

4. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)

5. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

6. Saksi Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)

7. Saksi Raditya Adhiyasa (free lance di biropaminal)

8. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)

9. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab)

10. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab)

11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)

12. Sadam (Driver Ferdy sambo)

Sidang Digabung

Sidang Bharada Richard Eliezer bakal digabung dengan terdakwa lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Pada sidang pekan depan itu, jaksa akan menghadirkan 12 orang saksi, terdiri dari asisten rumah tangga (ART) hingga driver (sopir) Ferdy Sambo.

"Nanti dari 12 saksi yang dihadirkan merupakan saksi baru, dari 12, dua di antaranya merupakan ART yang nanti akan dimintai keterangan untuk di-compare dengan keterangan ART sebelumnya," kata Abel Insani, Jurnalis Kompas TV dalam program Kompas Siang, Sabtu (5/11/2022).

Mengenai digabungnya persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, jurnalis Kompas TV masih akan mencari tahu soal tanggapan pengacara hingga pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, Bharada Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang harus dilindungi.

"Pada persidangan Senin pekan depan merupakan pertama kalinya sidang Ferdy Sambo dengan terdakwa Richard Eliezer akan digabungkan dengan terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf."

"Jadi, nanti ada tiga terdakwa dalam satu persidangan, persidangannya akan digabung," jelas Abel.

"Apakah tangapan dari pengacara Richard Eliezer dan bagaimana respons LPSK terhadap gabungan persidangan, kami masih menunggu bagaimanakah proses persidangan," lanjutnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, meminta Mahkamah Agung mengambil sikap tegas soal kabar penggabungan sidang untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.

Sebab, status Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kalau ini terjadi, saya mohon Mahkamah Agung atau pengadilan tinggi supaya kawal, mengingatkan loh, hati-hati status RE itu JC ya, kalau disatukan dengan alasan ketertinggalan pemeriksaan saksi, ini berbahaya loh,” ucap Asep dalam keterangannya di Breaking News Kompas TV, Rabu (2/11/2022).

“KM dan RR saja termasuk saya dalam tanda petik keberatan, sebagai pengamat ya," imbuhnya.

Menurut Asep, ia keberatan karena alasan dakwaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu berbeda.

“Karena dakwaannya, statusnya berbeda,” kata Asep Iwan Iriawan, dilansir Kompas.tv.

Asep mengungkapkan, jika penggabungan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut disatukan maka wajib bagi MA melakukan pengawasan.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Susi Bongkar Power Kuat Maruf di Rumah Ferdy Sambo, Provokator Pembunuhan Brigadir Yosua?

Baca juga: Pencuri Honda CRF di Depan Toko Kota Jambi Terekam CCTV

Baca juga: Perbedaan Keterangan di Sidang Ferdy Sambo Cs, Siapa yang Bohong?

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved