Terlilit Utang, Pasutri di Riau Tega Bakar ODGJ Agar Bisa Klaim Asuransi Rp 150 Juta
Pasangan suami istri di Kabupaten Bengkalis, Riau tega membakar Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) demi mendapatkan klaim uang asuransi pelaku senilai
TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan suami istri di Kabupaten Bengkalis, Riau tega membakar Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) demi mendapatkan klaim uang asuransi pelaku senilai Rp 150 juta.
Kedua pelaku, hendak merekayasa kematian untuk mendapatkan klaim uang asuransi sebesar Rp150 juta.
Tersangka Susiani hanya bisa menjerit histeris, setelah ditangkap polisi bersama suaminya.
Pasutri ini menjadi tersangka pembunuhan di Desa Tasik Serai Timur, Bengkalis, Riau.
Sebelum ditangkap, Susiani melapor pada polisi bahwa suaminya Hendra tewas terbakar.
Polisi lantas meminta izin mengotopsi korban.
Baca juga: Cara Pasang STB ke TV Tabung untuk Nonton TV Digital
Baca juga: Perang Rusia vs Ukraina Tak Bisa Dimenangkan Siapapun
Namun sang istri menolak otopsi jasad, yang membuat polisi curiga.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban meninggal itu bukan suami wanita pelapor, melainkan orang dengan gangguan jiwa tanpa identitas, yang diculik pelaku.
Pelaku mengaku membuat skenario pembunuhan akibat terlilit utang.
Untuk membayar utang, pelaku berencana mengklaim uang asuransi yang dimiliki Hendra.
Dia meminta istrinya menyiapkan berkas klaim asuransi, lalu berkeliling dan menemukan ODGJ di jalanan.
Pelaku lantas menculik ODGJ itu memakai mobil, lantas membunuh dan membakarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cara Pasang STB ke TV Tabung untuk Nonton TV Digital
Baca juga: Live Streaming Ruzomberok vs Zlate Moravce, Menanti Aksi Egy Maulana Vikri di Liga Fortuna
Baca juga: Perang Rusia vs Ukraina Tak Bisa Dimenangkan Siapapun