Sidang Ferdy Sambo
Deretan Beda Kata Susi dan Bahrada E Soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Bharada E menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tidak tinggal seatap. Kondisi ini disebut-sebut sudah satu tahun.
Updte kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, masih jauh dari titik terang.
Perbedaan keterangan kerap muncul antara saksi dan terdakwa.
Terlebih keterangan Bharada Richard Eliezer dan Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Jika disebutkan Susi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal serumah di rumah Bangka, Jakarta.
Maka beda halnya dengan keterangan Bharada E.
Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) kemarin, Bharada E menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tidak tinggal seatap.
Kondisi ini disebut-sebut sudah satu tahun.
Baca juga: Jadwal Lorient Vs PSG, Neymar Siap Bergabung Dengan Messi Dan Mbappe Di Lini Serang
Baca juga: Terlilit Utang, Pasutri di Riau Tega Bakar ODGJ Agar Bisa Klaim Asuransi Rp 150 Juta
Putri Candrawathi tinggal di rumah Saguling, sedangkan Ferdy Sambo tinggal di rumah Bangka, Jakarta.
Keduanya hanya bertemu selama akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu di rumah Saguling.
Hal itu disampaikan Bharada Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
"Saudara saksi (Susi) mengatakan Pak FS lebih sering di Saguling dan saudara saksi sering menyediakan sarapan untuk saudara FS."
"Faktanya, saudara FS ini lebih sering di kediaman di Bangka, untuk Sabtu-Minggu baru balik ke Saguling," kata Bharada E.
Pernyataan Bharada E ini menjelaskan sekaligus membantah keterangan Susi yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sering bertemu.
Saat itu Bharada E ditanya Majelis Hakim soal apakah kesaksian yang dinyatakan Susi benar, dia pun membantah.
Saat bantahan itu keluar dari mulut Bharada Richard Eliezer, Susi tampak tertunduk sambil memegang mikrofon di tangan kanannya.
Sebagai saksi dalam sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer, Susi dinilai memberikan keterangan yang berbeda dari peristiwa yang sebenarnya.
"Mohon izin yang mulia unutk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohongnya," kata Bharada Richard Eliezer, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Fitri Salhuteru Kesal Nikita Mirzani Dituding Pura-pura Sakit saat di Penjara: Ini Hasil Rontgen-nya
Lalu, Majelis Hakim kembali bertanya, bagian mana yang disebut sebagai kesaksian palsu.
Richard Eliezer kemudian membeberkan peristiwa pada 4 Juli 2022 di Magelang.
Dalam keterangan Susi, Brigadir J disebut tidak sempat menggendong Putri Candrawathi, namun Bharada E menyebut dengan mata kepalanya sendiri melihat Brigadir J menggendong Putri.
"Benar yang mulia dan itu memang saya lihat, tapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan ‘jangan gitu lah bang’ pada Yosua padahal itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” papar Bharada Richard Eliezer.
Saat kesaksiannya dipreteli, Susi hanya tertunduk diam.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cantik dan Berprestasi, Jihan Atlet Angkat Besi Harumkan Nama Jambi di Tingkat Nasional
Baca juga: Pemkot Jambi Gelar Lomba Perahu Tradisional dan Ketek Hias di Danau Sipin
Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata Diajak Kades Bahar Utara Lihat Kondisi Jembatan Rusak Parah