Berita Merangin

Jika UMP Lebih Tinggi, Kabupaten Merangin Tidak Akan Gunakan UMK

Berita Jambi, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Merangin hingga saat ini belum dirumuskan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu

Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Solehan
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPMPTSPTK Kabupaten Merangin Rusli 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Merangin hingga saat ini belum dirumuskan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin.

Hal ini dikarenakan UMK Merangin selalu merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPMPTSPTK Kabupaten Merangin Rusli mengatakan, saat ini pihaknya menunggu surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, terkait UMK di Merangin.

"Biasanya Disnakertrans Provinsi Jambi akan melakukan survei berdasarkan ekonomi, dan pendapatan perusahaan," kata Rusli, Jumat (4/11/2022).

Terkait usulan dari pemerintah Kabupaten Merangin jelas Rusli, hingga saat ini belum ada.

"Pada intinya jika UMP nilainya lebih tinggi, maka di Kabupaten Merangin akan mengikuti," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Solehan Syaf)


Simak update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar Pemain Timnas Jepang di Piala Dunia 2022, Hajime Moriyasu Pilih 26 Nama Skuad Samurai Biru

Baca juga: Keterangan Berubah-ubah, Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Dipidana

Baca juga: Promo KFC Hari Ini 4 November 2022, Super Besar 9 Cuma Rp20 Ribuan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved