Berita Merangin
Jika UMP Lebih Tinggi, Kabupaten Merangin Tidak Akan Gunakan UMK
Berita Jambi, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Merangin hingga saat ini belum dirumuskan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu
Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Merangin hingga saat ini belum dirumuskan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin.
Hal ini dikarenakan UMK Merangin selalu merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPMPTSPTK Kabupaten Merangin Rusli mengatakan, saat ini pihaknya menunggu surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, terkait UMK di Merangin.
"Biasanya Disnakertrans Provinsi Jambi akan melakukan survei berdasarkan ekonomi, dan pendapatan perusahaan," kata Rusli, Jumat (4/11/2022).
Terkait usulan dari pemerintah Kabupaten Merangin jelas Rusli, hingga saat ini belum ada.
"Pada intinya jika UMP nilainya lebih tinggi, maka di Kabupaten Merangin akan mengikuti," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Solehan Syaf)
Simak update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar Pemain Timnas Jepang di Piala Dunia 2022, Hajime Moriyasu Pilih 26 Nama Skuad Samurai Biru
Baca juga: Keterangan Berubah-ubah, Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Dipidana
Baca juga: Promo KFC Hari Ini 4 November 2022, Super Besar 9 Cuma Rp20 Ribuan