Berita Merangin
Jika Sudah Dapat Pekerjaan, Kartu Pencari Kerja Wajib Dikembalikan
DPMPTSPTK Kabupaten Merangin, menghimbau masyarakat yang mendapat kartu pencari kerja, untuk mengembalikan jika telah mendapatkan pekerjaan.
Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin, menghimbau masyarakat yang mendapat kartu pencari kerja, untuk mengembalikan jika telah mendapatkan pekerjaan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPMPTSPTK Kabupaten Merangin, Rusli mengatakan, pengembalian kartu jika telah mendapatkan pekerjaan telah diberitahukan sejak awal.
"Sudah diberitahu jika telah mendapatkan pekerjaan, kartu pencari kerja wajib dikembalikan, sehingga bisa dilakukan pendataan, baik oleh pemohon, maupun perusahaan" kata Rusli, Jumat (4/11/2022).
Selain tidak mengembalikan kartu pencari kerja, pemohon bahkan tidak memberitahu jika telah mendapatkan pekerjaan.
"Harusnya kami sebagai yang mengeluarkan kartu pencari kerja, dapat diberitahu sehingga bisa menindaklanjuti progres dari pemohon itu sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin, sejak Januari hingga Oktober 2022 lalu, telah mencetak 190 Kartu Pencari Kerja atau AK1 untuk masyarakat yang ingin mencari pekerjaan. (Tribunjambi.com/Solehan Syaf)
Simak update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Berkeliaran di Pemukiman, Warga Sekernan Muaro Jambi Tangkap Buaya Muara
Baca juga: Kisah TNI asal Jambi Bertugas di Papua, Mayor Inf Rinto Wijaya Ceritakan Keseharian hingga Hiburan
Baca juga: Viral Pegawai Bea Cukai Jambi Digerebek Istri Sah di Kos-kosan Bersama Wanita Diduga Selingkuhan