Sidang Ferdy Sambo
Dianggap Beri Keterangan Palsu, Jaksa Minta Kodir ART Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Keterangan Diryanto alias Kodir, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di persidangan membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) emosi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Keterangan Diryanto alias Kodir, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di persidangan membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) emosi.
Geramnya JPU itu saat Kodir mejadi saksi pada sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (1/11/2022), Jaksa menilai bahwa informasi yang disampaikan Kodir di persidangan tak masuk akal.
JPU memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan saksi Kodir sebagai tersangka.

“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka,” kata jaksa dilansir dari tayangan Kompas TV.
Terancamnya Kodir menjadi tersangka itu saat menyampaikan keterangan soal adanya perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Setalan, Ridwan Soplanit.
Sementara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Ferdy Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir Yosua.
“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” kata jaksa.
Yogi yang dimaksud jaksa, ialah Prayogi Iktara Wikaton, ajudan dari Ferdy Sambo.
“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.
“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.
Didepan majelis hakim, Kodir tetap menjawab dia diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim.
“Itu kan jelas ini, setelah diketik penyidik, saudara baca enggak BAP mu?” kata jaksa bernada tinggi.
“Baca, Pak,” jawab Kodir.
“Disumpah saudara kan? Hati-hati loh saudara dimakan sumpah,” tutur jaksa.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Desa Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepolisian telah menetapkan terdakwa dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.
Saat ini para terdakwa tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Larang Police Line di Rumdin Duren Tiga, Bentak Rafaizal Samual Karena Cecar Bharada E
Baca juga: Viral di Tiktok, Kesal dengan Paket yang Terus Datang, Download Vidoenya di Snaptik
Baca juga: Yamaha All New Aerox 155 Connected Version Tampil Semakin Sporty dengan Warna dan Grafis Baru