Sidang Ferdy Sambo

Bibi Brigadir Yosua Ungkap Ferdy Sambo Masih Miliki Kekuatan dan Disegani

Ferdy Sambo, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) diduga masih memiliki kekuasaan hingga disegani.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Roslin Simanjuntak tante Brigadir Yosua 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) diduga masih memiliki kekuasaan hingga disegani.

Dalam sidang mencari fakta atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat itu terungkap ada perbedaan perlakuan terhadap saksi saat terdakwanya berbeda.

Perbedaan perlakuan itu diungkapkan tante Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak dalam program Rosi, Kompas TV ketika mereka menjadi saksi.

Perbedaan perlakuan saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan itu saat terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Ketika menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, tante almarhum Brigadir Yosua itu merasakan adanya aturan yang berbeda.

Tentu perbedaan perlakuan itu terjadi bila dibandingkan saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, atau Bharada E.

“Waktu kita masuk kesaksian Eliezer tas kita enggak diperiksa, tidak dimasukan ke metal detector,” ujar Roslin dikutip dalam tayangan Rosi Kompas TV, Kamis (3/11/2022) malam.

Namun ketika menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dilakukan pemeriksaan barang yang dibawa keluarga Brigadir Yosua itu.

Bahkan Roslin mengungkapkan bahwa dia bersama keluarga Brigadir Yosua lainnya yang menjadi saksi tidak boleh membawa handphone ke ruang sidang.

“Tapi ketika masuk persidangan Putri Candrawati dan Sambo diperiksa semua dan handphone-handphone kita tidak boleh kita bawa ke ruang persidangan,” ujarnya.

Roslin menuturkan jika perlakuan oleh petugas di PN Jakarta Selatan sangat berbeda ketika keluarganya menjadi saksi terdakwa Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Setelah (persidangan) Kuat Ma’ruf dengan si Ricky Rizal bisa kita bawa tas kita ke ruang persidangan,” ungkap Roslin.

Sedangkan pada saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawati duduk di kursi pesakitan itu, keluarga yang menjadi saksi tidak boleh bawa handphone dan tas.

Sehingga kondisi itu membuat Roslin Simanjuntak dan keluarga Brigadir Yosua lainnya tidak tenang.

Menurutnya hal tersebut menunjukkan bahwa Ferdy Sambo yang meringankan eks Kadiv Propam Polri masih disegani.

“Saya rasa itu masih ada relasi kekuasaan kenapa ada perbedaan antara terdakwa satu dengan yang satu lagi,” kata dia.

Dalam perkara ini, ada lima terdakwa, yakni Sambo, Putri, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana pada Yosua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Desa Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepolisian telah menetapkan terdakwa dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.

Saat ini para terdakwa tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Berita Awal Hingga Fakta Persidangan

Baca juga: Ternyata Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Ikuti Ajudan, Blokir Adik Brigadir Yosua, Reza Hutabarat

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Diminta Hadir Tiap Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Ini Kata Kajari Jaksel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved