Sidang Ferdy Sambo

Begini Cara Buat Susi dan Kodir Bicara Jujur di Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua

Menurut pakar hukum pidana uph jamin ginting, terkait dugaan Susi dan Diryanto alias Kodir berbohong, tak terlepas dari kondisi keduanya yang rentan.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV/TRIBUNJAMBI/SUANG SITANGGANG
Kolase. Pakar Hukum Pidana UPH, Jamin Ginting (kiri) dan Foto Brigadir Yosua Hutabarat semasa hidup (kanan) 

Konsekuensi Bila ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua orang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dan Kodir, dihadirkan sebagai saksi, atas perkara terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Keterangan telah mereka sampaikan sebagai saksi di ruang sidang, baik pada perkara pembunuhan maupun obstruction of justice, dianggap sangat meragukan.

Keduanya sudah diingatkan jaksa dan hakim, bahwa saksi yang memberikan kesaksian palsu bisa menjadi tersangka, dan dijerat ancaman pidana 7 tahun.

Banyak pihak yang kemudian meminta Susi dan Kodir ini ditetapkan sebagai tersangka, agar nantinya bisa jadi jujur di persidangan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Peliha Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai hakim sudah terbisa menghadapi saksi yang berbohong, sehingga keterangan para saksi tidak akan langsung dipercayai begitu saja.

Menurut dia, terkait dugaan Susi dan Diryanto alias Kodir berbohong, tak terlepas dari kondisi keduanya yang rentan.

Kedua ART itu hingga kini diduga masih bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, dan mendapat upah atas pekerjaan sebagai asisten rumah tangga itu.

Dua saksi ini dia sebut, dilihat dari latar belakang pendidikan, sangat mungkin tidak memahami konsekuensi bila menyampaikan kesaksian palsu di persidangan.

Menjadikan tersangka pada dua orang itu, bisa saja dilakukan.

Namun menurutnya yang paling prinsip saat ini untuk menggali keterangan keduanya, bukan dengan menjadikan tersangka.

"Banyak cara sebenarnya. Paling prinsip kan saksi ini penting. Apalagi Susi, kejadian mulai dari Magelang hingga Saguling dan Duren Tiga dia tahu," ucapnya.

Kesaksian yang terkesan berbelit-belit pada sidang kemarin, menurutnya tidak terlepas dari status dua orang itu yang masih berada di lingkungan terdakwa, sehingga bisa mudah dipengaruhi.

Baca juga: Skenario Ferdy Sambo, BAP Diperlihatkan ke Putri Candrawati Lalu Dibawa ke Polres Jaksel

Baca juga: Suami Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Curhat, Anak Tidak Mau Sekolah

"Jadi saya kira harus ditempatkan mereka dalam tempat khusus. Dengan begitu dia tidak bisa lagi dipengaruh oleh siapapun," ungkapnya.

Bila sudah dipisahkan dengan lingkungan terdakwa, kata dia, saksi akan bisa dengan leluasa memberikan keterangan.

"Jadi kalau sampai dia masih bekerja contohnya sampai saat ini di rumah majikannya yaitu FS dan PC, saya khawatir kejadian (kesaksian palsu) berulang lagi," ucapnya.

Susi baru diminta kesaksiannya untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.

"Nanti akan terjadi lagi waktu dia diperiksa untuk terdakwa yang lain ya, masih ada RR dan Maruf, dan yang lainnya," ungkapnya.

Menurutnya hakim sudah harus bertindak cepat untuk melakukan pemisahan saksi dengan lingkungan terdakwa itu.

"Jadi saya kira harusnya hakim memerintahkan untuk di dalam tempat khusus," tegasnya.

Dia menyarankan saksi ini di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Bisa aja hakim memerintahkan dalam perlindungan LPSK contohnya, karena saksi dikawatirkan terancam jiwanya kalau sampai nanti dia dibiarkan bekerja di rumah terdakwa," tuturnya.

Dia bilang, meskipun saat ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah berada di sel tahanan, pengaruh
pada Susi dan Kodir bisa datang dari siapa saja.

Dia mencontohkan, pengaruh pada saksi bisa saja dari kuasa hukum atau pihak yang sangat berkepentingan pada perkara ini.

Jamin Ginting pun mengingatkan agar jangan sampai ada pengacara yang justru mengarahkan saksi untuk memberi keterangan bohong.

Baca juga: Keluarga Anggota Brimob yang Tewas di Rumdin Pejabat Polri dengan Luka Tembak Berharap Keadilan

Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam

"Bahaya kalau sampai arahan itu dari pengacaranya. Itu masuk penyertaan jadinya, pengacaranya masuk pasal 55 menyuruh orang untuk melakukan suatu tindak pidana yaitu memberikan keterangan palsu dalam persidangan," ungkapnya.

Andai Saksi Jadi Tersangka

Bila saksi Susi dan Kodir ditetapkan tersangka, kata Jamin Gintingg, bisa membuat proses persidangan pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini jadi sangat lama.

Sebab, ungkapnya, bisa jadi nantinya harus diputuskan terlebih dahulu di ruang sidang, apakah benar-benar memberi keterangan palsu atau tidak.

Setelah pembuktian itu barulah nantinya dilanjutkan lagi dengan sidang pembunuhan.

"Bisa jadi seperti itu ya, tapi bisa jadi juga akan dilakukan secara pararel," jelasnya.

Bila nanti saksi yang dijadikan tersangka lalu jadi terdakwa itu dinyatakan bersalah, ungkapnya, berarti keterangannya sudah tidak bisa digunakan lagi.

"Kalau dia berbohong maka semua fakta yang sudah disampaikan di persidangan itu nilainya nol, nggak punya arti lagi," kata Jamin Ginting Pakar Hukum pidana Universitas Pelita Harapan.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dia tewas setelah ditembak di rumah dinas itu. Bharada E mengakui sebagai penembak bersama Ferdy Sambo.

Namun Ferdy Sambo hingga kini masih membantah melakukan penembakan, juga membantah memerintahkan Bharada Richard Elizer menembak ajudan yang merupakan lulusan SPN Jambi tersebut.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Susi dan Kodir Diusulkan Dilindungi LPSK, Saksi Posisi Rentan

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Sebut Susi ART Ferdy Sambo Berbohong di Persidangan: Hakim Sudah Tahu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved