Ayah yang Cabuli Anak Tirinya di Merangin Masih Diperiksa Polisi
B (40) seroang ayah yang ditangkap Satreskrim Polres Merangin, akibat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berinsial P, kini masih diperiksa.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - B (40) seroang ayah yang ditangkap Satreskrim Polres Merangin, akibat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berinsial P, kini masih menjalani proses pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, setelah berhasil ditangkap, pelaku saat ini masih berada di sel tahanan.
"Masih dalam proses pemeriksaan," kata AKP Lumbrian, Jumat (4/11/2022).
Pencabulan yang dilakukan Pelaku B, berawal ketika pelaku dan korban P berada di kebun untuk melakukan pekerjaan.
Namun di tengah kesibukan bekerja, pelaku B memaksa pelaku P untuk melakukan hubungan suami istri. Korban P sempat melakukan perlawanan, namun karena tidak kuat, akhirnya P dicabuli oleh ayah tirinya tersebut.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban P Kamis (27/10/2022, melaporkan B ke Polres Merangin.
Setelah mendapat laporan, Senin (31/10/2022), Satreskrim Polres Merangin menangkap B di rumah yang berada di Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 12 Anak di Merangin Jadi Korban Pencabulan, Nurhasanah: Kami Berikan Pendampingan
Baca juga: 8 Anak di Merangin Jadi Korban Rudapaksa
Baca juga: Pilu, Istri Pegawai Bea Cukai Jambi Datang dari Makassar Pergoki Suami Sedang Selingkuh di Kos-kosan