Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 2 Bandar Sabu-sabu di Jelutung
Tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus 2 bandar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Sultan Agung Tirtayasa, Kota Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus 2 bandar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Sultan Agung Tirtayasa, RT 32 RW, 01 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi, Senin (27/10/2022).
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi, Melalui Kanit Subdit III AKP Gunawan mengatakan, dari kedua pelaku petugas amankan 30 gram sabu-sabu.
Kedua bandar tersebut yakni, Hamdani warga Payo Lebar, Jelutung dan Deni Saputra Warga Kasang, Jambi Timur.
AKP Gunawan menjelaskan, penangkapan ini berawal saat timnya mendapat informasi bahwa di kediaman salah satu pelaku kerap berlangsung transaksi sabu-sabu.
Baca juga: Kasat Narkoba Diperiksa Propam Polda Jambi, Kapolres Tanjabbar: Kalau Salah Pasti Dicopot
Kemudian, tim mengumpulkan sejumlah petunjuk untuk mengetahui ciri-ciri dan lokasi keberadaan pelaku.
Tepat pada Kamis 27 Oktoberb2022, sekira pukul 12:30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan. Kedua pelaku langsung diamankan petugas.
"Setelah menangkap dua orang ini, kita kemudian melakukan penggeledahan dan kita temukan 3 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu," kata Gunawan, Rabu (2/10/2022).
Sabu-sabu tersebut, disimpan di atas lemari dan dikemas dalam kotak, serta dibungkus dengan tisu dan pelastik hitam.
Tim kemudian melakukan interogasi kepada kedua bandar, hingga pelaku Deni mengakui mendapat sabu-sabu dari pelaku Handani.
Baca juga: AKP Tony Ardian Diperiksa Propam Polda Jambi, Tim Audit Investigasi Penanganan Perkara Narkoba
Sementara itu, Hamdani mengaku mendapat sabu-sabu dari Abdullah Majid warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.
"Awalnya jumlah narkotika jenis sabu milik Hamdani sebanyak 50 gr kemudian dijual kepada salah satu pembeli dari Muara Bulian yang datang dan bertemu di Kosera sebanyak 10 gram, kemudian dijual kepada Deni Saputra 10 gram. Sedangkan sisa BB yang dapat disita dari Hamdani als Dani sebanyak 30 gram," jelas Gunawan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News