Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawati Tak Sanggup Menatap Wajah Ibu Brigadir Yosua yang Bicara Lugas
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, terlihat menangis saat menyampaikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) (Capture Kompas TV)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, bicara lugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Hadir sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Rosti meluapkan isi hatinya kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat diberi kesempatan oleh majelis hakim.
Selama Rosti bicara dengan suara yang lantang, terlihat wajah Putri Candrawati lebih banyak menunduk.
Dia seolah tak sanggup menatap wajah Rosti Simanjuntak yang pada saat itu menunjukkan ekspresi sedih bercampur marah.
Berbeda dengan Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam itu dengan tenang duduk di kursinya, di samping Arman Hanis sang penasihat hukumnya.
Dengan kepala tegap, Ferdy Sambo melihat ke arah Rosti Simanjuntak yang mengarahkan kata-kata keras kepadanya.
"Sudah puaskah kalian setelah membunuh anak saya? Di mana hati nuranimu sebagai seorang ibu?" kata Rosti untuk Putri, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Dia menyebut, sebagai perempuan yang telah dianggap ibu oleh Yosua, Putri mustinya memberi contoh yang baik, juga mengajarkan kejujuran.
"Pulihkan nama anakku! Tolong pulihkan nama Yosua," kata Rosti.
Kepada pasangan suami istri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan itu, Rosti mengingatkan kepada mereka, bahwa hidup manusia di dunia ini terbatas.

Dia meminta mereka berdua agar bertobat, dan juga berkata jujur di persidangan.
Sementara ayah Yosua, Samuel Hutabarat, juga meminta supaya Ferdy dan Putri jujur di persidangan.
Dia mengingatkan betapa beratnya ketika melihat anak meninggal.
"Coba bayangkan kalau posisinya dibalik, bapak yang kehilangan anak dengan sadis seperti itu," kata Samuel dengan tegar.
Sebelum Rosti dan Samuel menyampaikan isi hati untuk dua terdakwa ini, terlebih dahulu Samuel memberikan permintaan kepada majelis hakim.