Kadisnakertrans Provinsi Jambi Jelaskan Ketentuan K3 Perusahaan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi pastikan terus lakukan evaluasi keselamatan, kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM/MUZAKKIR
Seorang pelajar SMK yang magang di salah satu perusahaan di Muaro Jambi terjepit mesin hoot press atau mesin press triplek, Senin (31/10) siang. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi pastikan terus lakukan evaluasi keselamatan, kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan.

"Perusahaan itu kan kita evaluasi semua. Kalau ketentuannya itu, di perusahaan yang mempekerjakan 100 orang lebih wajib memiliki ketua K3, panitia pembina keselamatan, kesehatan kerja. Itu dari unsur pengusaha dan pekerja menjalin kerja sama bagaimana supaya K3 di perusahaan itu dipastikan dilaksanakan sesuai ketentuan," jelas Bahari, Selasa (1/10).

Sementara itu kata Bahari terhadap perusahaan yang tidak sampai memiliki karyawan 100 orang, namun memiliki resiko berbahaya diwajibkan memiliki K3.

"Ketua K3 ini harus ada unsur yang telah mengikuti pelatihan K3, kemudian uji kompetensi, ada sertifikat K3-nya. Jadi harus ada ahli K3 disitu (perusahaan). Kemudian alatnya itu pun harus memiliki syarat K3, jadi alat itu pun harus di cek," katanya.

Baca juga: Siswa SMKN 1 Muaro Jambi Meninggal Terjepit Mesin Hoot Press, Manajemen PT.SGS Bungkam

Hal itu disampaikannya, saat menanggapi meninggalnya seorang pelajar SMKN 1 Muaro Jambi yang magang di PT SGS akibat terjebit mesin press pada Senin (31/10).

Saat ini Kepala UPTD pengawas wilayah 1 dan pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi telah turun ke PT. SGS mengecek keselamatan, kesehatan kerja (K3), pasca meninggalnya siswa SMKN 1 Muaro Jambi yang magang di perusahaan tersebut.

"Sekarang sedang ke pabrik itu, untuk memeriksa, meneliti apakah terjadi kecelakaan itu karena kesalahan orang atau alatnya yang kurang berfungsi, itu di cek dulu kebenarannya. Kalau yang pasti undang-undang 170 tentang keselamatan kan merupakan satu syarat mutlak yang harus diikuti sesuai ketentuan tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Segel Mesin Hoot Press Triplek Perusahaan Setelah Ada Pelajar SMK di Muaro Jambi Meninggal

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved