Berita Kota Jambi
Perda Zakat Infaq Resmi Disahkan, Pengusaha Muslim di Kota Jambi Wajib Bayar Zakat
DPRD Kota Jambi sahkan tiga usulan ranperda yaitu ranperda ketahanan pangan keluarga, ranperda retribusi jasa umum serta ranperda zakat, infaq dan sho
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPRD Kota Jambi sahkan tiga usulan ranperda yaitu ranperda ketahanan pangan keluarga, ranperda retribusi jasa umum serta ranperda zakat, infaq dan shodaqoh.
Wakil Wali Kota Jambi mengatakan, saat ini potensi zakat di Kota Jambi baru mencapai Rp7 miliar sampai dengan Rp8 miliar.
Ia mengatakan jika Perda zakat, infaq dan shodaqoh ini mulai berjalan. Maka akan meningkatkan potensi zakat di Kota Jambi sampai dengan Rp40 miliar.
"Para ahli bilang sampai Rp40 miliar naik dari sekarang yang hanya Rp7 miliar. Dengan adanya perda ini ada kekuatan hukum yang membuat Basnaz semakin giat untuk mengumpulkan zakat bagi pengusaha muslim," jelas Maulana. Senin, (31/10/2022).
Maulana menjelaskan, dengan meningkatnya angka zakat dan infaq di Kota Jambi maka akan mempercepat untuk membantu mensejahterakan masyarakat kurang mampu khususnya delapan asnaf yang berhak menerima zakat.
Ia mengatakan, setelah ini pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi terkait dengan Perda zakat, infaq dan shodaqoh ini.
"Insyallah akan disosialisasikan sehingga pengusaha muslim yang memiliki usaha di Kota Jambi membayarkan zakatnya," kata Maulana.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Edi Purwanto Upayakan Anggaran Tali Asih Untuk SDM PKH di Provinsi Jambi
Baca juga: Yuli Yuliarti Anggota DPRD Provinsi Jambi Pertama Reses di Mayang Mangurai
Baca juga: Puluhan Rumah Warga Kumpeh Muaro Jambi Terendam Banjir