Berita Kota Jambi
DPRD Kota Jambi Sahkan Tiga Ranperda Usulan Pemkot Jambi Menjadi Perda, Satu Perda Jadi Sorotan
DPRD Kota Jambi mengesahkan tiga rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda menjadi Perda, Senin (3
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPRD Kota Jambi mengesahkan tiga rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda menjadi Perda, Senin (31/10/2022).
Tiga Ranperda usulan Pemerintah Kota Jambi ini yakni Ketahanan Pangan Keluarga, kedua Baznas, Infaq dan Sedekah dan ketiga retribusi umum.
Pengeasahan ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan dan Wakil Walikota Jambi, Maulana.
Putra Absor Hasibuan usai rapat paripurna menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kota Jambi agar Perda yang sudah disahkan segera direalisasikan.
"Kita berharap kepada pemerintah Kota Jambi ketika ini sudah disahkan agar segera dijalankan, apalagi yang pertama, ketahanan pangan keluarga," ucapnya.
Ia meminta agar Kepala Daerah beserta perangkatnya segera menjalankan Perda Ketahanan pangan keluarga dan membuat program untuk menuntaskan kemiskinan di Kota Jambi.
"Inflasi di Kota Jambi tinggi, inilah akhirnya kita minta kepada kepala daerah untuk memikirkan cara untuk mengatasi keluarga yang masih miskin," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Malam Regsosek, Petugas BPS Provinsi Jambi Cacah Para Tunawisma di Tengah Malam
Baca juga: 24 Desa dari 15 Kecamatan di Merangin akan Ikut Pilkades Serentak 2023
Baca juga: Ini yang Terjadi Pada Denise Chariesta saat Buka Identitas Selingkuhannya, Nama Luna Maya terseret