5 Wilayah di Jambi Ini Tetap Terapkan Tilang Manual Bagi Pelanggar Berat
Ditlantas Polda Jambi menarik surat tilang dari personelnya di lapangan, menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, ikut menarik surat tilang dari personelnya di lapangan, menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan tilang manual.
"Ya, sejak awal sudah kita tarik dari personel dan sementara kita kumpulkan di Polda," kata Dhafi, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Jumat (28/10/2022).
Namun kata Dhafi, khusus untuk Polres yang wilayahnya dilalui truk angkutan batubara masih disediakan surat tilang atau tilang manual.
Hal ini dilakukan, agar truk batubara yang masih membandel dan melakukan pelanggaran berat dapat ditindak, khususnya pelanggaran over load atau kelebihan muatan.
Kata Dhafi, kelebihan muatan sudah menjadi pelanggaran berat, lantaran kerap menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan yang membahayakan pengemudi hingga masyarakat.
Baca juga: Pinto Jayanegara Apresiasi Rencana Gubernur Jambi Alihkan Angkutan Batu Bara Lewat Jalur Sungai
Setidaknya ada 5 Polres yang masih diberikan surat tilang, yakni, Polres Sarolangun, Batanghari, Tebo, Muaro Jambi dan Polresta Jambi.
"Nah, untuk 5 wilayah ini tetap kita berikan surat tilang, jangan sampai nanti truk batubara itu semberono dan melanggar aturan," jelas Dhafi.
Sebelumnya, Dhafi sebut akan menindak lanjuti intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan tilang manual dan penindakan secara simpatik pelanggaran lalu lintas.
Kata Dhafi, jajarannya akan mengutamakan penindakan secara simpatik atau teguran tertulis dan penilangan secara ETLE.
"Ya tentu kita akan kedepankan penindakan simpatik dan ETLE, tetapi kalau masih kedapatan melanggar lagi ya kita lakukan tindakan tilang manual" katanya.
Namun di Jambi, kata Dhafi, pihaknya masih akan melakukan tilang manual di berbagai sektor pelanggaran, khususnya pelanggaran yang melibatkan truk angkutan batubara.
"Nah, ada beberapa tilang manual yang tetap harus kita lakukan. Khusus batubara yang kelebihan muatan misalnya, itu sudah masuk pelanggaran berat, jadi tetap kita tilang manual," jelasnya.
Baca juga: Soal Jalur Sungai untuk Angkutan Batu Bara, Edi Purwanto Minta Pemerintah Libatkan Pihak Terkait
Ia melanjutkan, tilang manual juga masih diterapkan terhadap pelanggaran yang berpotensi sebabkan kecelakaan, yakni melawan arus, kebut-kebutan hingga aksi balapan liar.
"Jadi, ini harus kita tilang supaya motor atau barang bukti bisa kita tahan," sebutnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual. Hal ini guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas.