Sidang Ferdy Sambo

Terungkap CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Soroti Jenazah Brigadir Yosua

Saksi di persidangan perintangan penyidikan pembunuhan berencana dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan ungkap CCTV merekam Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Saksi di persidangan perintangan penyidikan pembunuhan berencana dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Sinarta ungkap ada CCTV yang merekam Brigadir Yosua terkapar 

TRIBUNJAMBI.COM - Saksi di persidangan perintangan penyidikan pembunuhan berencana dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Sinarta ungkap ada CCTV yang merekam Brigadir Yosua terkapar.

Sidang perkara perintangan penyidikan atau pembunuhan berencana atau obstruction of justice dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan 7 orang saksi, Kamis (27/10/2022).

Ketujuh orang tersebut akan memberikan keterangan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Sinarta, terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Didepan majelis hakim, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay melihat ada CCTV yang menyorot ke jenazah Brigadir Yosua di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kalau posisinya dari dapur di sebelah kanan di seberangnya tangga itu ada CCTV. CCTV itu CCTV lama yang besar dan panjang itu langsung ke tangga," kata Acay dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dikutib dari Kompas TV, Kamis (27/10/2022).

Acay menjelaskan bahwa dia melihat CCTV tersebut saat diundang Ferdy Sambo ke rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Saat di rumah mantan Kadiv Propam itu Acay juga melihat bahwa jenazah Brigadir Yosua masih tergeletak di bawah tangga.

CCTV itu dikatakan Acay menyorot ke jenazah Brigadir Yosua yang masih tergeletak di bawah tangga Rumah Ferdy Sambo.

"CCTV ke arahnya ke tangga itu," ungkap Acay.

Kemudian, Acay menuturkan bahwa saat itu ada salah satu terdakwa Chuck Putranto yang bertanya kepada Ferdy Sambo soal CCTV yang menyorot ke jenazah Brigadir J tersebut.

Lalu, Acay menjelaskan bahwa Ferdy Sambo pun menyatakan bahwa CCTV tersebut telah rusak. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah CCTV tersebut rusak atau tidak.

"Dari keterangan Pak Sambo karena di sana sempat ada yang menanyakan saya tidak jelas siapa yang bertanya Pak Sambo menjelaskan bahwa 'itu sudah rusak'. Kalau tidak salah saudara Chuck yang menanyakan," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved