Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Perintah Ferdy Sambo tak Dapat Dibantah, Brigjen Hendra: Siapa yang Berani Membantah

Perintah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam sekaligus terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tak dapat dibantah anak buahnya.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).Perintah Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam tak dapat dibantah anak buahnya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Perintah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam sekaligus terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tak dapat dibantah anak buahnya.

Pernyataan itu disampaikan pengacara Brigjen Hendra Kurniawan menyebutkan bahwa tidak ada yang berani melawan Ferdy Sambo.

"Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari tribunnews.com, Kamis (27/10/2022).

Perbandingan kekuatan yang dimiliki Ferdy Sambo itu karena jabatan Kadiv Propam hanya dijabat satu orang. Meski kata Henry bahwa di Mabes Polri terdapat perwira tinggi yang memiliki dua bintang di pundaknya.

"Jadi kalau di Mabes Polri itu ada berapa puluh bintang dua, hanya satu Kadiv Propam yah," ujarnya.

Henry mengungkapkan bahwa terseretnya kliennya dala perkara pembunuhan berencana itu hanya melakukan atas perintah dari suami Putri Candrawati tersebut.

"Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," kata Henry.

Dia juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengakui jika anak buahnya melaksanakan perintahnya.

"Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya," ungkapnya.

Dalam perkara ini ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua.

Perintangan itu dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Ini Kesaksian Keluarga Brigadir Yosua di Sidang Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Cs

Baca juga: Terungkap CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Soroti Jenazah Brigadir Yosua

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved