Sidang Ferdy Sambo
Penyidik Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Terima DV-R CCTV Kosong
Sidang perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua terungkap fakta peran terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua terungkap fakta peran terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan keterangan perkara obstruction of justice itu berjumlah tujuh orang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Saksi pertama yang memberikan keterangan, Kompol Aditya Cahya dari tim khusus (Timsus) yang ditugaskan Kabareskrim untuk menyelidiki kasus kematian Brigadi Yosua.
Keterangan Aditya menyebutkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan berupaya menghalangi penyidikan dengan menghilangkan isi rekaman CCTV.
Aditya bersama penyidik lainnya dan pihak Pusat Laboratorium Forensik mengecek langsung CCTV di pos sekuriti dekat rumah dinas Ferdy Sambo.
Diketahui, rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Yosua.
Pengecekan CCTV itu dilakukan lantaran DVR yang dipegang penyidik ternyata kosong, tak ada isi rekaman apapun.
Aditya mengungkapkan DVR tersebut berasal dari DVR yang baru diganti di pos sekuriti rumah dinas Ferdy Sambo.
“Kami bisa pastikan DVR di pos sekuriti Duren Tiga tidak ditemukan isinya,” papar Aditya.
Kemdian penyidik dari Bareskrim Polri menginterograsi sekuriti kompleks Polri Duren Tiga bernama Marzuki.
Namun, menurut pengakuan Marzuki, DVR yang terpasang di pos Sekuriti merupakan DVR baru.
Sebab, DVR sebelumnya telah disita Polres Jakarta Selatan.
“Jadi kami yakin bahwa di pos sekuriti dengan menggunakan yang baru,” papar Aditya.
Untuk diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa dengan pasal primair.