Berita Selebritis

Nikita Mirzani Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Warganet: Makanya Jaga Mulut!

Nikita Mirzani terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Nikita Mirzani 

TRIBUNJAMBI.COM - Nikita Mirzani terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Diketahui Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra karena postingan Instagramnya.

Postingan Nikita Mirzani itu dianggap mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Melansir dari berbagai sumber, Nikita Mirzani pernah memposting di Instagram Storynya dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Ternyata postingan Nikita Mirzani itu diketahui oleh Dito Mahendra.

Lantaran merasa terganggu dan keberatan dengan postingan tersebut, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Postingan Terakhir Nindy Ayunda Diserbu Warganet: Hayuk Bikin Selametan!

Baca juga: Nikita Mirzani Dibikin Malu Isa Zega, Parodikan Nyai Ngamuk-ngamuk di Penjara: Saya Tak Mau Ditahan

Baca juga: Alasan Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang: Supaya Tersangka Tidak Melarikan Diri

Diketahui Dito Mahendra melaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Sebelumnya kasus Nikita Mirzani ditangani oleh Polresta Serang Kota, dengan status sebagai tersangka.

Namun pada Selasa (25/10/2022) kasus Nikita Mirzani dilimpahkan dari Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

“Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke Kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak.

Kepala Kejari Serang itu pun menjelaskan alasan obyektif dan subyektif penahan Nikita Mirzani.

Untuk alasan obyektif, pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Nikita Mirzani adalah 5 tahun penjara.

"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun penjara," jelasnya.

Sedangkan untuk alasan subyektif, Pasal 21 KUHAP bahwa Nikita Mirzani dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Supaya tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” sebut Freddy D Simanjuntak.

Sementara itu Freddy D Simanjutntak mengaku bahwa Nikita Mirzani sempat menolak saat akan ditahan dalam prosss pelimpahan berkas tahap dua itu.

Nikita Mirzani ditahan
Nikita Mirzani ditahan (ist)

Namun pihak Kejari Serang langsung melakukan pendekatan sehingga Nikita Mirzani bersedia untuk ditahan.

“Tadi sempat menolak tapi kita lakukan pendekatan persuasif,” ujar Freddy D Simanjuntak.

“Kita sudah antisipasi dan sudah kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini,” sambungnya.

Dikabarkan Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari kedepan hingga 13 November 2022.

“Jadi hari ini 25 Oktober 2022, tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” sebut Freddy D Simanjuntak.

Nikita Mirzani Histeris 

Video Nikita Mirzani histeris menangis sambil berteriak karena tak mau ditahan viral disosial media.

Saat itu Nikita Mirzani juga sempat mengaku tak kenal dengan Dito Mahendra sosok yang memenjarakan dirinya ke penjara.

“Jahat kalian, siapa Dito Mahendra?,” teriak Nikita Mirzani.

Baca juga: Kok Bisa Dito Mahendra Bikin Nikita Mirzani Dipenjara Sampai Nangis Histeris, Bukan Orang Biasa!

Bahkan nama Nikita Mirzani menjadi trending topik di Twitter.

Warganet beramai-ramai mengomentari tingkah Nikita Mirzani yang berteriak dan menangis lantaran tak mau ditahan.

Menurut Warganet Nikita Mirzani harus berani bertanggung jawab atas kelakuannya yang berani mengomentari hidup orang.

Warganet yang lainnya pun juga mengingatkan agar Nikita Mirzani berfikir dulu sebelum berbicara.

yennyqryanti : Lagian berani ngomentarin hidup orang ga berani tanggung jawab. Gilaran ditindak katanya institusi disuap. Laaahh biasanya selalu bilang saya mah taat hukum, institusi polri keren dan bla bla bla. Apa kerennya hanya saat dia merasa bebas menang dari kasus? Chuaks.

Airanur : Apakah mungkin ini menjadi tanda awal mula Hancur.a sang nyai ?? Kok kebetulan ya pak samboo masuk bui sang nyaipun tak ada yg melindungi wkwk

Remako: Makanya jagalah tuh bibir dowermu baik yg atas maupun yg bawah, baru aja segitu udah mewek teriak2 kaya orang gila. Apalagi nanti masuk neraka yg kau koar2kan lebih baik masuk neraka biar banyak ketemu artis.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pesona Prilly Latuconsina Pakai Kain Tenun Harga Rp 34 Juta: Cantik dengan Kearifan Lokal

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved