Macet di Jambi

Truk Batubara Patah As Timbulkan Kemacetan, Dirlantas Polda Jambi Siagakan Alat Berat untuk Evakuasi

Truk batubara dan angkutan barang yang mengalami patah as, kerap menyebabkan terjadinya kemacetan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Hingga saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus berupaya menangani permasalahan truk batubara di Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, truk batubara dan angkutan barang yang mengalami patah as, kerap menyebabkan terjadinya kemacetan di sepanjang jalur yang dilintasi truk batubara.

Bahkan, beberapa kali terjadi, ambulans yang sedang membawa pasien harus terjebak hingga belasan jam ditengah kemacetan, akibat truk batubara patah as yang harus terparkir di tengah badan jalan.

Kerusakan tersebut, disebabkan karena sopir truk batubara yang tidak kooperatif dan masih membandel dengan membawa muatan yang seharusnya 8 ton, menjadi 13 sampai 14 ton.

Kombes Pol Dhafi mengatakan, sudah menyampaikan kepada setiap perusahaan terkait pelanggaran jumlah tonase tersebut. 

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, kapasitas jalan yang dilalui oleh truk batubara di Jambi masih pada kelas 3 A, dengan lebar jalan 7 hanya meter.

Sementara, panjang ruas jalan, akses jalan dari jalan kecil ke jalan umum atau pertigaan dan perempatan hanya mampu menampung truk dengan tonase 8 ton.

Namun, hasil uji sampling yang ditemukan setiap ada yang patah as, truk bisa bermuatan 13 ton hingga 14 ton.

Kombes Pol Dhafi berkordinasi dengan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional, hingga ke PUPR tingkat Provinsi dan Kabupaten agar mengadakan alat berat yang disiagakan untuk mengevakuasi truk yang mengalami patah as.

Kata Kombes Pol Dhafi ini wajib dilakukan, mengingat truk yang mengalami patah as harus tertahan belasan jam, sehingga menyebabkan kemacetan panjang.

Dengan alat berat ini, maka truk yang mengalami patah as akan didorong atau dievakuasi menggunakan alat berat dari badan jalan, ke kawasan yang tidak mengganggu jalur lalu lintas.

"Nanti kita siagakan, misalnya ada yang patah as, truknya kita dorong bisa ke persimpangan atau intinya jangan sampai berada di badan jalan," kata Kombes Pol Dhafi, Senin (24/10/2022) sore.

Kebijakan ini mulai dilakukan pada 25 Oktober 2022.

"Di beberapa yang sering terjadi patah as, bekerja sama dengan perusahaan terdekat, kita sudah sediakan alat berat," katanya.

Kombes Pol Dhafi bilang, pihaknya sudah menentukan titik penempatan alat berat, yakni  khusus di Jalan Lingkar Selatan, terdapat dua titik, yakni dari Simpang Rimbo hingga ke Simpang Acai 1 alat berat.

Kemudian, Simpang Acai hingga ke Pelabuhan Talang Duku 1 alat berat.

Berikutnya, di Muaro Jambi ada dua titik, yakni Mendalo dan Arah Tempino.

Untuk di Batanghari, yakni dari perbatasan Tembesi Batanghari 1 alat berat, dan Batanghari sampai Muaro Jambi 1 alat berat.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polda Jambi Tetap Lakukan Tilang Manual pada Pelanggaran Berat Truk Batubara hingga Balapan Liar

Baca juga: Truk Batubara Kerap Parkir di Badan Jalan hingga Tutupi Rumah Warga, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi

Baca juga: Soal Polemik Angkutan Truk Batubara di Jambi, Ini Tanggapan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved