BPS Provinsi Jambi Sosialisasikan Regsosek pada Awak Media
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi melakukan sosialisasi Regsosek kepada awak media pada Senin, pekan ini.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi melakukan sosialisasi Regsosek kepada awak media pada Senin, pekan ini.
Pendataan awal Regsosek sejatinya dimulai sejak 15 Oktober hingga 14 November 2022.
Yang mana dilakukannya pendataan Regsosek untuk semua penduduk menggunakan sistem dari rumah satu warga ke rumah lainnya.
BPS Provinsi Jambi bahkan menggelar media gathering demi menyosialisasikan Regsosek terhadap pers.
Secara tidak langsung dari awak medialah masyarakat dapat teredukasi mengenai Regsosek pada tulisan atau siaran beritanya.
"Hari tepat hari kesebelas pendataannya Regsosek ini, sudah ada sepertiga penduduk di Provinsi Jambi yang sudah dicacah," jelas Sisilia Nurteta, KF Statistik Sosial BPS Provinsi Jambi, saat ditemui Tribun Jambi, Selasa (25/10/22).
Baca juga: BPS Provinsi Jambi Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Awal Regsosek yang Telah Dimulai
Petugas yang datang membawa surat tugas serta name tag untuk mencacah semua keluarga yang tinggal di rumah tersebut.
Sebelum pencacahan, mereka sudah melakukan pelaporan terlebih dahulu kepada ketua RT, kepala desa maupun lurah setempat.
Pertanyaan dalam pencacahan ada karakteristik demografi, pendidikan, perumahan, aset yang dimiliki, dan program bantuan yang pernah diterima.
"Tujuan pendataannya adalah untuk menciptakan basis data, satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: BPS Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah selesai Regsosek, harapannya akan dihasilkan daftar relis nama-nama penduduk untuk dasar dalam penyaluran program bantuan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News