Wali Kota Jambi Keluarkan Edaran Pembatasan Penggunaan Obat Sirup untuk Anak
Wali Kota Jambi Syarif Fasha melalui surat edaran nomor HKM/05/4211/DINKES/2022 tentang Pembatasan Penggunaan Obat Sirup untuk Anak.
Penulis: tribunjambi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menindaklanjuti adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada sejumlah anak usia 0 sampai dengan 18 tahun.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha melalui surat edaran nomor HKM/05/4211/DINKES/2022 tentang Pembatasan Penggunaan Obat Sirup untuk Anak, Mencegah Meningkatnya Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal di Kota Jambi.
Memerintahkan agar tenaga kesehatan pada pelayanan fasilitas kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi.
Selanjutnya, sebagai alternatif pengganti sirup dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, supposituvia (anal), puyer atau lainnya.
Dan meminta seluruh apoteker dan toko obat untuk sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Apotek K24 Kebun Handil Kota Jambi Sediakan Obat Lewat Anus Pengganti Obat Sirup
Baca juga: IDI Wilayah Jambi Sarankan Obat Puyer Pengganti Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran
Baca juga: Obat Sirup Termorex dan Baby Cough di K24 Kebun Handil Kota Jambi Ditarik dari Peredaran
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News