Rektor UIN STS Jambi Prof Su'aidi: Jangan Asal Fitnah, Bawa Buktinya
Hal ini diungkapkannya setelah dapat laporan mengenai demo mahasiswa pada Unit Pengembangan Bahasa (UPB) tentang UKT.
TRIBUNJAMBI.COM - Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi mengungkapkan keherannya atas isu yang berkembang tentang pungutan liar di UPB, karena sejauh ini sudah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
"Bila ada bukti, data dan fakta tentang isu yang benar maka kita akan tindaklanjuti, agar jangan jadi fitnah," ungkap Prof Su'aidi.
Hal ini diungkapkannya setelah dapat laporan mengenai demo mahasiswa pada Unit Pengembangan Bahasa (UPB) tentang UKT.
Padahal sudah jelas di aturan rektor bahwa biaya dikenakan bila mahasiswa akan ikut ujian tes Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dll untuk tes kedua dan ketiga, tapi untuk tes perdana tidak dipungut biaya.
Tes Bahasa asing (Arab dan Inggris) di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi mengikuti standar mutu yang sudah ditetapkan, dan ini berlaku bagi sebagian besar perguruan tinggi atas dasar mutu tadi.

"Bahkan kita beri kebebasan pada mahasiswa, diperbolehkan mengikuti kursus/bimbingan di luar kampus, tentunya dilembaga resmi yang sesuai standar. Silakan lihat aturan tentang ini di UPB UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi," katanya.
Penyampaian aspirasi secara tertulis yang jelas asalnya serta didukung data dan fakta yang bisa dipertanggung jawabkan tentu akan menjadi masukan positif untuk perubahan civitas kampus lebih baik kedepannya.
Rektor telah memerintahkan Satuan Pengawasan Internal (SPI) untuk mengevaluasi dan mengkonfirmasi tuduhan mahasiswa tersebut.
Dari laporan sementara ini tidak ditemukan bukti adanya pungli sebagai mana tuduhan mahasiswa tersebut.
Sementara rektor itu juga sudah menyurati Dewan Etik Mahasiswa UIN Jambi untuk mencari kebenaran isu tersebut.
Bila terbukti rektor akan memberi sanksi tegas kepada pejabat terkait sesuai aturan. Rektor mengucapkan terima kasih atas masukan mahasiswa tersebut.
Sebaliknya apabila tuduhan itu tidak dapat dibuktikan secara sah alias hanya sebuah fitnah belaka maka sanksi pelanggaran kode etik mahasiswa harus diberlakukan sesuai aturan juga.
Untuk itulah rektor telah menyurati Dewan Kode Etik untuk mempelajari dan menindaklanjuti.
Sebagai sebuah lembaga pemerintahan di bidang pendidikan, aturan-aturan itulah yang menjadi rujukan kita untuk bersikap.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Consortium PTKIN 6in1 Terbentuk di UIN STS Jambi
Baca juga: Michigan State University Tandatangani Komitmen Kerja Sama Dengan UIN STS Jambi
Baca juga: Prodi PIAUD UIN STS Jambi Melaksanakan Riset Di SLB N Kuala Tungkal