Berita Muaro Jambi
Dinkes Muaro Jambi Tunggu Edaran Resmi Penyetopan Penggunaan Obat Sirup
Hingga kini Dinkes Muaro Jambi belum mendapatkan surat edaran resmi larangan untuk mengonsumsi obat sirup.
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - BPOM RI mengeluarkan larangan untuk mengonsumsi obat sirup.
Hal ini imbas dari adanya penyakit ginjal akut.
Hingga kini Dinkes Muaro Jambi belum mendapatkan surat edaran resmi larangan untuk mengonsumsi obat sirup.
Kepala Dinkes Muaro Jambi, Afifudin menyebut jika sampai saat ini dirinya belum berani mengambil keputusan terhadap hal itu.
"Kita tunggu edaran resminya. Jika edaran resmi sudah keluar, kita juga langsung berikan edaran ke masyarakat luas," kata Afifudin. Rabu (20/10).
Namun demikian, dirinya meminta kepada tenaga medis di bawah naungan Dinkes Muaro Jambi untuk waspada terhadap hal itu.
Selain itu, dirinya mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi obat tidak secara mandiri.
Belilah obat melalui resep dokter.
"Diharapkan kepada masyarakat untuk bijak menggunakan obat. Jangan menggunakan obat secara mandiri, baiknya menggunakan obat dengan resep dokter," kata Afifudin lagi.
Oleh karena itu, untuk penyetopan peredaran syrup, dirinya masih menunggu edaran resmi dari BPOM atau pemerintah resmi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Pimpin Rombongan Komisi III Stuba ke Dishub Sumsel
Baca juga: Harga Cabai Terkini di Dua Pasar Tradisional dalam Kota Jambi
Baca juga: Angka Kesakitan Penderita DBD di Kota Jambi 47,8 per 1.000 Anak, Maulana: Segera Diatasi