BSU 2022
BSU Rp 600 Ribu Belum Juga Cair, Buruan Lapor ke Nomor WhatsApp Ini
Kemnaker membuka kontak aduan jika penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 belum mendapatkannya.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Kemnaker membuka kontak aduan jika penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 belum mendapatkannya.
Menurut Kemnaker, yang bersangkutan bisa menghubungi Kemnaker melalui beberapa kanal di antaranya adalah nomor Whatsapp-nya: 08119521151.
Calon penerima BSU juga bisa menghubungi Kemnaker melalui email ppid@kemnaker.go.id atau melalui telepon 1500630.
BSU 2022 di tahap 1 hingga 5 sudah cair dalam beberapa minggu terakhir sedangkan tahap 6 ditunda paling lambat pekan depan.
Bagi yang belum juga mendapat BSU Rp 600 Ribu, ini kemungkinan kendalanya.
1. Data rekening bermasalah
Penyebab terakhir yang menyebabkan Anda tidak menerima BSU 2022 adalah adanya data rekening duplikasi atau ganda, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
Terkait hal ini Anda bisa menghubungi instansi terkait untuk mengurusnya.
2. Tidak memenuhi persyaratan
Hal pertama yang membuat Anda tidak mendapatkan BSU 2022 adalah karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022.
Syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 yakni:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
3. Sudah menerima bantuan lainnya
Meski dinyatakan sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 saat dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaa.go.id, masih ada kemungkinan dana BSU 2022 Anda tidak cair.
Penyebabnya adalah Anda telah menerima bantuan dari pemerintah lainnya yakni Kartu Prakerja, BPUM dan PKH.
Dengan demikian, saat data dari BPJS Ketenagakerjaan divalidasi Kemnaker, anda bakal dinyatakan tidak memenhi syarat.
Untuk memastikan Anda menjadi penerima BSU 2022 setelah divalidasi Kemnaker, bisa dicek di laman Kemnaker.go.id.
Caranya sebagai berikut:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun: Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Masuk: Login kedalam akun Anda.
- Lengkapi Profil: Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah sebagai penerima BSU atau tidak.
Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, akan diketahui statusnya apakah masih sebagai calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan dengan keterangan.
(Tribunjambi.com/Heri Prihartono)
Baca juga: Pencairan BSU Tahap 6 Ditunda Pekan Depan, Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu tak Kunjung Cair, Ketahui Penyebabnya di Sini
Baca juga: Pekerja Korban PHK, Apakah Berhak Mendapatkan BSU? Ini Penjelasan Kemnaker