Sidang Ferdy Sambo
AKBP Arif Rachman Gemetaran Lihat Rekaman CCTV Brigadir Yosua Masih Hidup, Ini Yang Dilakukannya
AKBP Arif Rachman menjalani sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNJAMBI.COM - AKBP Arif Rachman menjadi terdakwa obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
AKBP Arif Rachman menjalani sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu AKBP Arif Rachman, Polri juga menetapkan tersangka lainnya dalam perkara obstruction of justice.
Diantaranya, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, AKBP Arif Rachman kaget dan gemetar saat melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup.
Irjen Ferdy Sambo yang mengetahui AKBP Arif Rachman dan tiga personel polisi lainnya telah melihat CCTV lalu marah dan meminta AKBP Arif Rachman memusnahkan rekaman tentang pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
Akhirnya, laptop yang berisi rekaman CCTV dimusnahkan menggunakan tangan oleh AKBP Arif Rachman.
JPU mengungkap terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin gemetar dan kegat usai melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir Yosua masih hidup.
Semula Chuck Putranto yang melihat rekaman CCTV tersebut mengatakan Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.
Rekaman CCTV tersebut disaksikan AKBP Arif Rachman, Chuck Putrantor, Baiguni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson.
Seperti dikutip dari Kompas TV, di rekaman CCTV itu, Brigadir Yosua menggnakan kaus putih berjalan dari garasi rumah menuju pintu samping melalui taman setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.
Melihat isi dari rekaman CCTV tersebut membuat AKBP Arif Rachman gemetar dan takut.
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah Arif Rachman Arifin dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rachman Arifin lihat pada CCTV tersebut," kata JPU.
Setelah itu, AKBP Arif Rachman memutuskan untuk menelepon Brigjen Hendra Kurniawan.