BSU 2022

BSU Rp 600 Ribu tak Kunjung Cair, Ketahui Penyebabnya di Sini

Artikel ini membahas alasan gagalnya pencairan BSU atau Bantuan Subsidi Upah.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Mohamad Trilaksono dari Pixabay
BSU 2022 di tahap 5 sudah cair dalam beberapa minggu terakhir sedangkan tahap 6 ditunda paling lambat pekan depan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Simak sejumlah alasan gagalnya pencairan BSU atau Bantuan Subsidi Upah.

BSU 2022 di tahap 5 sudah cair dalam beberapa minggu terakhir sedangkan tahap 6 ditunda paling lambat pekan depan.

Bagi yang belum juga mendapat BSU Rp 600 Ribu, ini kemungkinan kendalanya.

1. Data rekening bermasalah 

Penyebab terakhir yang menyebabkan Anda tidak menerima BSU 2022 adalah adanya data rekening duplikasi atau ganda, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Terkait hal ini Anda bisa menghubungi instansi terkait untuk mengurusnya.

 2. Tidak memenuhi persyaratan

Hal pertama yang membuat Anda tidak mendapatkan BSU 2022 adalah karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022.

Syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 yakni: 

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

3. Sudah menerima bantuan lainnya 

Meski dinyatakan sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 saat dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaa.go.id, masih ada kemungkinan dana BSU 2022 Anda tidak cair.

Penyebabnya adalah Anda telah menerima bantuan dari pemerintah lainnya yakni Kartu Prakerja, BPUM dan PKH.

Dengan demikian, saat data dari BPJS Ketenagakerjaan divalidasi Kemnaker, anda bakal dinyatakan tidak memenhi syarat.

Untuk memastikan Anda menjadi penerima BSU 2022 setelah divalidasi Kemnaker, bisa dicek di laman Kemnaker.go.id.

Caranya sebagai berikut:


- Kunjungi website kemnaker.go.id 

- Daftar Akun: Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Masuk: Login kedalam akun Anda.

- Lengkapi Profil: Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. 

Notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah sebagai penerima BSU atau tidak. 

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, akan diketahui statusnya apakah masih sebagai calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan dengan keterangan. 

(Tribunjambi.com/Heri Prihartono)

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair di Minggu Ketiga Oktober 2022, BSU Tahap 6 Hingga Kartu Prakerja

Baca juga: Kartu Prakerja di 2023 tak Lagi Semi Bansos, Ternyata Ini Perbedaannya

Baca juga: Mendapat Dana Bansos tak Utuh? Begini Cara Melaporkan ke Pihak Berwenang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved