Sidang Ferdy Sambo
AKBP Arif Gemetar Usai Lihat CCTV Kaget Lihat Yosua Masih Hidup, Sambo Menangis Minta Tatap Matanya
Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin kaget mengetahui rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir
Sambo kemudian memerintahkan kepada Arif untuk memusnahkan semua rekaman tersebut. Kemudian kepada Hendra, Sambo meminta ia memastikan semuanya beres. Sambo juga memerintahkan mereka agar tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV itu. "Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata jaksa menirukan perintah Sambo. "Ferdy Sambo meminta kembali kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, berkata 'pastikan semuanya sudah bersih'," bunyi dakwaan.
Arif kemudian menyampaikan permintaan Sambo tersebut kepada Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang berada di luar ruangan. "Untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin," ujar jaksa menirukan perkataan Arif. "Kemudian saksi Baiquni Wibowo berkata 'yakin bang?'," sambung jaksa. "Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," jawab Arif seperti ditirukan jaksa.
Mendengar jawaban Arif, Baiquni kemudian meminta waktu untuk terlebih dahulu membackup file-file pribadi yang tersimpan di laptopnya sebelum diformat. Setelahnya, semua bukti dihapus. Bahkan laptop itu dihancurkan hingga berkeping-keping. "Keesokan harinya saksi Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tanganya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan informasi elektronik atau dokumen elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi," ujar jaksa.
Atas perbuatan itulah Sambo dkk didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sambo dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.