Sidang Ferdy Sambo

Samuel Hutabarat Maafkan Bharada E, Minta Proses Hukum Terus Berjalan

Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat merespon permintaan maaf Richard Eliezer alias Bharada E.

Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Danang
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua di Sungai Bahar, Jambi.Samuel memaafkan Bharada E tapi dia menekankan agar proses hukum atas perkara pembunuhan berencana anaknya tetap berjalan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat merespon permintaan maaf Richard Eliezer alias Bharada E.

Bharada E mengaku menyesal atas tewasnya Brigadir Yosua beberapa waktu lalu.

Bharada E mengaku tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

Penyesalan Bharada E tersebut diungkap dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (18/10/2022).

Samuel mengaku mengetahui penyesalan yang diutararakan Bharada E.

Samuel menekankan agar proses hukum atas perkara pembunuhan berencana anaknya tetap berjalan.

"Kami dari orang tua almarhum memang selalu diajarkan selaku umat beragama, apalagi Eliezer mengaku kesalahannya. Apabila kita tidak memaafkan seseorang yang sudah mengakui kesalahannya, itu berarti kita sudah bersalah juga," kata Samuel dikutip dari live streaming Kompas TV,


"Oleh karena itu kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," lanjut dia.

Samuel memaklumi posisi Bharada E dalam situasi rencana penghabisan nyawa anaknya tersebut.

 

"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Josua," ucap Samuel.

Sebelumnya Bharada E ungkap penyesalan telah menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E yang menjadi eksekutor mengaku tak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.

Suara Bharada E bergetar karena menahan tangis, ia mengungkap penyesalan itu seusai menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022).

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan saya hanyalah anggota yang tidak mampu menolak perintah seorang jenderal," tuturnya dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.

Jaksa dalam dakwaannya sempat menyampaikan bahwa Bharada E sempat diperintahkan mengokang senjata sebelum menembak Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk mengokang senjata apinya jenis Glock 17.

Pistol itu juga telah diisi amunisi 15 peluru sesuai perintah Ferdy Sambo.

Semua dilakukan karena Bharada E tak berani tolak perintah Ferdy Sambo.

" Saya tak kuasa menolak perintah seorang jenderal," kata Bharada E usai sidang.

Sidang terhadap Bharada E akan digelar kembali pekan depan.

Sidang pekan depan akan mendengarkan kesaksikan keluarga dan kekasih Brigadir Yosua.

Dalam sidang pekan depan ada 12 saksi yang dihadirkan.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

 

Baca juga: Penyesalan Bharada E Tembak Brigadir Yosua, Perintah Ferdy Sambo tak Bisa Ditolak

Baca juga: Bharada E Kokang Senjata yang Berisi 15 Peluru atas Perintah Ferdy Sambo

Baca juga: Bharada E tak Ajukan Nota Pembelaan hingga Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved