Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Kokang Senjata yang Berisi 15 Peluru atas Perintah Ferdy Sambo

Bharada Eliezer atau Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir Yosua.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/HO
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat ditunjukkan kejaksaan kepada publik, Rabu (5/10/2022) 

TRiBUNJAMBI.COM - Bharada Eliezer atau Bharada E sempat berdoa sebelum diperintah Ferdi Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

Bharada Eliezer tak kuasa menolak permintaan Ferdi Sambo selaku atasannya untuk menghabisi Brigadir Yosua.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Bharada E tak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

Jaksa dalam dakwaannya sempat menyampaikan bahwa Bharada E sempat diperintahkan mengokang senjata sebelum menembak Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo meminta Bharada E mengokang senjata apinya jenis Glock 17.

Senjata api itu juga telah diisi amunisi 15 peluru sesuai perintah Ferdy Sambo.

Semua dilakukan karena Bharada E tak berani tolak perintah Ferdy Sambo.

" Saya tak kuasa menolak perintah seorang jenderal," kata Bharada E usai sidang.

Keluarga Brigadir Yosua juga memantau  persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs kepada anaknya di hari kedua ini, Selasa (18/10/2022).

Sidang hari kedua ini agenda Pembacaan dakwaan Bharada Richad Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat terlihat serius mendengarkan dakwaan yang dibacakan hakim dengan sesekali mencatat hal-hal penting.

Terlihat pada sidang kali ini ia hanya menyaksikan seorang diri.

Sementara itu sang Ibu Rosti Simanjutak sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang guru yakni mengajar di kelas.

Bibi Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak sebut pihak keluarga pertimbangkan, soal kemungkinan keringanan hukuman terhadap Bharada E di persidangan nanti.

Hal itu disampaikannya pada acara peringatan 100 hari wafatnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Sabtu (15/10).

"Kalau kami dari keluarga, karena dia sebagai pembuka agar kasus ini terang benderang. Ya ada pertobatan ya dan kami pun dari keluarga memaafkan dia dan untuk keringan kami pertimbangkan," kata Roslin.

Roslin menyebut sudah pernah melakukan komunikasi antara pihak keluarganya dengan keluarga Bharada E

Sementara itu, sidang perdana Sambo Cs akan dimulai Senin mendatang. Roslin sebut di persidangan nantinya akan ada sejumlah saksi dari pihak keluarga yang hadir.

"Dari keluarga 11 orang, keduabelas Pak Kamaruddin Simanjuntak sebagai ketua tim pengacara kita," katanya.

Dalam peringatan 100 hari wafatnya Brigadir Yosua itu, akan turut dihadiri oleh tim kuasa hukumnya. Roslin berharap dugaan pembunuhan berencana itu pun nantinya dapat diungkap seterang-terangnya.

Diketahui Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.

Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Sidang kasus pembunuhan ini sudah digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan. 

(Tribunjambi.com)

Baca juga: Bharada E tak Ajukan Nota Pembelaan hingga Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Saksikan Sidang Sidang Hari Kedua Agenda Pembacaan Dakwaan Bharada E

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E Dikawal Ketat LPSK ke PN Jakarta Selatan

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved