Berita Selebritis

Fakta Mengejutkan Isi Surat Perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar

Ada fakta mengejutkan dalam isi surat perjanjian kesepakatan pedamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Rizky Billar dan Lesti Kejora 

TRIBUNJAMBI.COM - Perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar menuai kekecewaan publik.

Pasalnya publik sudah mendukung Lesti Kejora pasca terungkapnya KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Namun mendadak Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT Rizky Billar dan membuat perjanjian.

Ternyata ada fakta mengejutkan dalam isi surat perjanjian Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Dalam surat tersebut, bukan Lesti Kejora yang melaporkan Rizky Billar.

Namun, Endang Mulyana yang merupakan ayah Lesti Kejora.

Baca juga: Lesti Kejora Berdamai dengan Rizky Billar, Denny Darko: Lebih waspada

Baca juga: Arist Merdeka Sirait Sebut Lesti Kejora Terlalu Bucin, Hingga Cabut Laporan KDRT Rizky Billar

Baca juga: Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Kini Muncul Petisi Boikot Lesti Kejora di Televisi

Surat perdamaian tersebut beredar di sosial media baru-baru.

Dalam surat tesebut pada bagian Mengingat di poin c tertulis jelas keterangan yang melaporkan ialah Endang Mulyana.

Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA," tulis surat perdamaian yang beredar dari akun @insta_julid, Minggu (16/10/2022).

Berikut isi surat perjanjian damai Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;

untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').
II. Lestiani Als Lesti Kejora;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.

a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;

b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved