WNA Asal Malaysia di Deportasi Imigrasi Kerinci

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dideportasi Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci.

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Heru
Pengurusan paspor di Imigrasi Klas III Kerinci. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dideportasi Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci.

Sebab WNA tersebut melakukan tindak Pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Imigrasi Kerinci telah melaksanakan Kegiatan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian seorang Warga Negara Malaysia yang berinisial NS Binti Muhammad (22),” ucap Plt Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Raden Indra Iskandarsyah, melalui Plt Kasi Pengawasan dan Inteldakim, Muhammad Rizki Hidayat. 

Katanya, pendeportasian ini dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai,” tambahnya.

Dia berharap, kepada masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh bisa memberikan laporan atau informasi jika mengetahui keberadaan Orang Asing di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

"Sehingga keberadaan dan kegiatan Orang Asing dapat selalu dipantau,” tutupnya.(*) 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: WNA Uruguay yang Naik Gunung Kerinci Tanpa Melapor Akhirnya Ditemukan

Baca juga: Ini Hasil Seleksi Administrasi Panwaslu Kecamatan di Kerinci

Baca juga: Wisata Jambi Danau Gunung Tujuh, Surga Tersembunyi di Kabupaten Kerinci

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved