Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Jelang Sidang ferdy Sambo Cs, Vera Simanjuntak Minta Nama Brigadir Yosua Dipulihkan

Vera Simanjuntak kecewa dengan tudingan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan Ferdy Sambo Cs.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/HO/KOLASE
KOLASE. Brigadir Yosua dan Vera Simanjuntak 

TRIBUNJAMBI.COM - Vera Simanjuntak kecewa dengan tudingan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan Ferdy Sambo Cs.

"Tidak pernah bersikap negathif," imbuh Vera Simanjuntak pada peringatan 100 hari meninggalnya Brigadir Yosua, Sabtu (15/10/2022).

Vera percaya jika  Brigadir Yosua  tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan Ferdy Sambo Cs.

Sementara terkait persidangan Ferdy Sambo cs, Vera Simanjuntak mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Meminta nama baik Yosua dipulihkan dari tuduhan yang dilontarkan," ujarnya.

Skenario Ferdy Sambo

Narasi dugaan pelecehan seksual masih terus digaungkan pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua.

Jika dugaan pelecehan seksual terbukti maka akan meringankan hukuman Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Menurutnya dugaan pelecehan seksual bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo

Alasannya adalah Ferdy Sambo membunuh merupakan spontanitas karena ada tekanan sesuatu atau pengaruh sesuatu. 

Pengaruh tersebut bisa berasal dari dugaan pelecehan seksual sehingga membuat ledakan emosi.

Jika skenario pelecehan seksual terbukti maka  Putri Candrawathi maka sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain.

"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).

Dugaan pelecehan seksual ini nantinya akan menjadi suatu pertimbangan yang membuat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi. 

Dugaan pelecehan seksual bisa mempengaruhi sangkaan lainnya terhadap Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J. 

"Walaupun lebih dari satu perbuatan bisa menjadi satu perbuatan. Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan sehingga pembunuhannya bukan rencana tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena tekanan sesuatu tadi," ujar Gayus.

 
Lantas bagaimana agar dugaan tersangka Fedy Sambo ini tetap mendapat hukuman yang berat atas perbuatannya.

Gayus Lumbuun menilai, penyidik pastinya bakal memasukkan pasal berlapis untuk meyakinkan jaksa penuntut umum membuat dakwaan dan tuntutan hukuman berat terhadap terdakwa. 

"Pergeseran pasal 340 ke 338 atau ke yang lainnya ini yang jadi kekhawatiran, sehingga perlu sangkaan berlapis.


Pandangan saya (persidangan) akan menemukan keadilan yang terjadi dan yang sesungguhnya," ujarnya. 

(Tribunjambi.com/KompasTv)

Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo, Vera Simanjuntak Beberkan Sifat Brigadir J

Baca juga: Ruang Sidang Ferdy Sambo Cs Terbatas, Masyarakat Disediakan Live Streaming

Baca juga: Kekasih Brigadir Yosua Berharap Keadilan yang Seadil-adilnya untuk Ferdy Sambo Cs

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved