Berita Selebritis

Rizky Billar Belum Bebas dari Jeratan Hukum, Proses Penyidikan Kasus KDRT Tetap Berlanjut

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Rizky Billar dikenakan wajib lapor.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Lesti Kejora Dihujat Habis-habisan Karena Cabut Laporan Rizky Billar 

TRIBUNJAMBI.COM - Rizky Billar telah dibebaskan hari ini terkait kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Namun meski Rizky Billar telah dibebaskan, proses penyidikan kasus KDRT tetap dilanjutkan.

Rizky Billar harus ke Polres Jaksel untuk wajib lapor dimulai pada Senin besok.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, ia mengatakan bahwa Rizky Billar dikenakan wajib lapor setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Proses penangguhan penahanan dari istri tersangka, dalam hal ini korban, dan juga penangguhan penahanan dari penasihat hukum tersangka, kami kabulkan," kata Ade di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV.

Dikatakannya berdasarkan pasal 31 Ayat 1 KUHP, Rizky Billar wajib lapor setelah permohongan penangguhan penahanan terkabul.

Baca juga: Lesti Kejora Dihujat Habis-habisan Karena Cabut Laporan Rizky Billar: Itu Kan Hak Setiap Orang

Baca juga: Fakta Perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar Dibongkar Hotman Paris: Aku Tau dari Orang Dalam

Baca juga: Hotman Paris Ternyata Tahu Lesti Kejora Sudah Berdamai dengan Rizky Billar Sebelum Umroh

"Ada kewajiban berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 KUHP yang harus dilakukan oleh tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya, yaitu wajib lapor,” jelasnya.

Dijelaskan Ade Ary bahwa proses penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora tetap berlanjut.

Selain itu proses restorative justice juga tetap berlangsung.

"Jadi tersangka RB nanti setelah ditangguhkan tetap harus melakukan kewajibannya untuk wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung, di samping proses restorative justice-nya juga masih berlangsung,” jelasnya

Kapolres Metro Jakarta Seltan itu menyampaikan bahwa wajib lapor Rizky Billar akan dimulai Senin (17/10/2022) mendatang.

"Wajib lapornya itu Senin, akan dikomunikasikan antara penyidik dan yang bersangkutan," ujarnya

Sementara itu saat Rizky Billar dibebaskan ia mengaku menyesal telah melakukan KDRT ke Lesti Kejora.

"Yah mudah-mudahan (lebih baik). Kalau dibilang menyesal pasti," ucapnya.

"Dengan kejadian ini bisa membuat saya manusia yang selalu belajar," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved