Jelang Persidangan Sambo Cs, Bibi Brigadir Yosua Tanggapi Kemungkinan Keringanan Hukuman Bharada E

Bibi Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak sebut pihak keluarga pertimbangkan, soal kemungkinan keringanan hukuman terhadap Bharada E di persidangan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Bibi Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bibi Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak sebut pihak keluarga pertimbangkan, soal kemungkinan keringanan hukuman terhadap Bharada E di persidangan nanti.

Hal itu disampaikannya pada acara peringatan 100 hari wafatnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Sabtu (15/10).

"Kalau kami dari keluarga, karena dia sebagai pembuka agar kasus ini terang benderang. Ya ada pertobatan ya dan kami pun dari keluarga memaafkan dia dan untuk keringan kami pertimbangkan," kata Roslin.

Roslin menyebut sudah pernah melakukan komunikasi antara pihak keluarganya dengan keluarga Bharada E

Sementara itu, sidang perdana Sambo Cs akan dimulai Senin mendatang. Roslin sebut di persidangan nantinya akan ada sejumlah saksi dari pihak keluarga yang hadir.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Peringati 100 Hari, Berharap Bharada E Jujur di Sidang

"Dari keluarga 11 orang, keduabelas Pak Kamaruddin Simanjuntak sebagai ketua tim pengacara kita," katanya.

Dalam peringatan 100 hari wafatnya Brigadir Yosua itu, akan turut dihadiri oleh tim kuasa hukumnya. Roslin berharap dugaan pembunuhan berencana itu pun nantinya dapat diungkap seterang-terangnya.

Diketahui Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.

Baca juga: H-2 Jelang Sidang Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir Yosua Gelar Peringatan 100 Hari

Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.

Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan. 

Baca berita tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved