Berita Batanghari
Lelang 130 Randis, Pemkab Batanghari Tentukan Target Pendapatan Lebih Rp 1,7 Miliar
Berita Jambi hari ini - Pemkab Batanghari berencana melalang 130 unit kendaraan dinas pada 27 Oktober 2022, targetkan Rp 1,7 miliar.
Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten Batanghari akan melelang ratusan kendaraan dinas (Randis).
Tercatat ada 130 unit kendaraan dinas yang dilelang pada 27 Oktober 2022 mendatang.
Dengan rincian roda dua sebanyak 75 unit, roda tiga 11 unit, roda empat 31 unit dan alat berat 13 unit.

Dari 130 unit kendaraan dinas itu Pemkab Batanghari menetapkan nilai limit sebesar Rp1.733.945.800.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bakeuda Kabupaten Batanghari, Izal Fahlefi mengatakan setelah melalui proses panjang, akhirnya pelaksanaan lelang segera dilaksanakan.
Sebelum pelaksanaanya, barang-barang tersebut akan diumumkan disitus lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lelang ini nantinya akan dibuka untuk umum dan seluruh masyarakat Indonesia dapat mengikuti lelang.
Baca juga: InI Risiko NasDem Mendeklarasikan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Baca juga: Rusia Siap Hadapi Serangan Ukraina di Kherson, Ribuan Penduduk Dievakuasi
“Para peserta lelang harus melakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri. Dapat diakses pada alamat “www.lelang.go.id”. Bisa memasukan uang jaminan atau setorang awal sebesar 50 persen dari nilai limit,” katanya pada Jumat (14/10/2022).
KPKNL pada 24 Oktober akan melakukan sosialisasi tentang tata cara pembuatan akun, penawaran dan lain sebagiannya sebab lelang ini secara open biding melalui situs resmi.
“Calon peserta lelang bisa mendaftarkan diri dengan mudah dan kendaraan dinas ini kondisinya rata-rata rusak ringan dari 2006 sampai 2008,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: InI Risiko NasDem Mendeklarasikan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Baca juga: Promo KFC Hari Ini 14 Oktober 2022, Super Besar 10 Harga Rp38.182
Baca juga: Beda Versi Membunuh atau Menghajar dari Bharada E dan Ferdy Sambo, Hakim Percaya Bukti dan Fakta