Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Beda Versi Membunuh atau Menghajar dari Bharada E dan Ferdy Sambo, Hakim Percaya Bukti dan Fakta

Perbedaan keterangan terkait perintah membunuh atau menghajar Brigadir Yosua alias Brigadir J dilontarkan pengacara dua tersangka, yakni Ferdy Sambo

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Polri TV
Momen Ferdy Sambo lihat Bharada E saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Perbedaan keterangan terkait perintah membunuh atau menghajar Brigadir Yosua alias Brigadir J dilontarkan pengacara dua tersangka, yakni Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Saat konferensi pers pada Rabu (12/10/2022), kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebut jika Ferdy Sambo tidak memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, tetapi hanya menghajar.

"Dan memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chard'. Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri Diansyah

Bharada Richard Eliezer di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022)
Bharada Richard Eliezer di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) (TRIBUNJAMBI/HO)

Menanggapi pernyataan ini, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku tidak kaget, karena perbedaan pernyataan ini juga terlihat saat rekontruksi.

Namun yang pasti kata Ronny Talapessy, perintah Ferdy Sambo ke Bharada E sudah terjadi sejak di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, selain ditegaskan kembali saat di rumah di Duren Tiga Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Bahkan menurut Ronny Talapessy di rumah Saguling, perintah Ferdy Sambo ke Bharada E sangat jelas adalah membunuh Brigadir J.

"Perintahnya adalah perintah membunuh bukan perintah menghajar. Verbalnya, 'Kau bunuh anak itu, kau bunuh itu anak!', seperti itu," ujar Ronny Talapessy dalam tayangan akun YouTube Metro TV, Kamis.

"Jadi di BAP dari klien saya, bahwa perintahnya adalah perintah membunuh. Itu sejak dari rumah Saguling seperti itu. Nanti detailnya kita buka di pengadilan," kata Ronny.

Menurut Ronny pihaknya perlu mengklarifikasi argumen Sambo yang diungkapkan tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Ada Kesamaan Pembunuhan Brigadir J dengan Kopi Sianida, Upaya Penghilangan BB dan Beda Keterangan

Baca juga: Harga Cabai, Bawang, Ayam dan Beras di Jambi Jumat (14/10/2022) - Cabai Turun Lagi

"Ini perlu kita klarifikasi supaya publik tidak bingung ya, agar proses penegakkan hukum ini berjalan dan ayo kita menghormati dan menunggu sampai proses persidangan," ujar Ronny.

Ronny menjelaskan bahwa kliennya Bharada E adalah saksi pelaku yang membuka kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Kalau pelaku lainnya menutupi, tetapi ketika dari keterangan Bharada E ini berubah, maka terbukalah kasus ini. Ini kita flash back lagi. Bahwa yang membuka terang kasus ini adalah Richard Eliezer, kemudian BAP yang lainnya mengikuti dengan alat bukti yang lainnya," kata Ronny.

Ia menjelaskan keterbukaan Bharada E adalah kerja dari Timsus atau penyidik. "Dan bukan karena ajakan dari saudara FS," katanya.

Terkait status Justice Collaborator Bharada E kata Ronny, LPSK adalah lembaga negara yang berkompeten menilai bahwa saksi siapa yang jujur dan saksi siapa yang tidak jujur sehingga pantas menjadi Justice Collaborator.

"Dalam proses pendampingan oleh LPSK, mereka melakukan evaluasi dan memiliki metode apakah RE jujur apa tidak," kata Ronny.

Menurutnya, Bharada E tidak akan berubah keterangannya sesuai BAP dan akan konsisten saat persidangan nanti.

"Nanti kita persesuaian saksi dan alat bukti lainnya. Jaksa akan melihat kasus ini tidak hanya pernyataan sepotong-sepotong saja dan berpatokan keterangan terdakwa saja," ujarnya.

Ronny mengaku memiliki sejumlah strategi dalam persidangan nanti untuk mengcounter pernyataan Ferdy Sambo.

"Janganlah orang kecil dan orang lemah seperti Bharada E ditimpakan semua kesalahan kepada dia. Bahwa Bharada E dengan almarhum adalah teman dan tidak ada masalah. Jadi apakah menembak karena iseng-iseng? Mereka teman satu kamar. Jadi ini jelas adalah perintah FS," katanya.

Sementara Bharada E yang memilik pangkat terendah tidak punya pilihan dan tidak bisa menolak.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini 14 Oktober 2022, Sania 2 liter di Alfamart Hanya Rp 36 Ribu

Baca juga: Warga Pergoki Pelaku Percobaan Pencurian Tembaga Listrik di Pematang Sulur Kota Jambi

Hakim kopi sianida Sebut Ada Persamaan

Perbedaan keterangan yang disampaikan kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, membingungkan publik.

Namun Binsar Gultom, hakim pada kasus kopi sianida menilai adanya kesamaan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan kopi maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu.

Persamaan kedua kasus ini, menurut Binsar Gultom terletak pada kontroversi meninggalnya korban.

Pada kasus kopi sianida, kontroversi berkisar mulai dari meninggalnya korban bukan karena racun, hingga cara masuknya sianida.

Sementara pada perkara pembunuhan Brigadir J, ada sejumlah keterangan saksi pelaku yang saling berseberangan.

Mulai dari Ferdy Sambo ikut menembak, hingga perintah yang dinilai diartikan salah.

Menurut Binsar Gultom dalam pengalaman menyidangkan kasus kopi sianida, dirinya mengesampingkan pengakuan saksi. Ia memilih untuk melihat secara faktual bagaimana racun sianida masuk ke korban.

"Ada perbedaan keterangan ahli soal kadar sianida bisa membuat mati, tetapi kami masuk kepada fakta dan lewat CCTV," ujar Binsar Gultom di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (13/10/2022).

"Karena ketahuan pada saat di-zoom, ada gerak-gerik tangan itu masuk ke salah satu tempat gelas, tapi tertutup goodie bag. Semakin tajam bagi kami dia pelakunya, dia di CCTV gatal-gatal tangannya," ujar Binsar Gultom.

Binsar menambahkan, dalam kasus kopi sianida maut, ada barang bukti yang dihilangkan, yakni celana jeans milik terpidana Jessica. Celana tersebut dipakai saat terpidana menemui korban.

Di CCTV, terlihat terpidana menggaruk paha yang diduga sebagai reaksi kimia serbuk sianida terkena kulit.

Baca juga: Ukraina Dibombardir Rudal Rusia, Negara Barat Kirim Bantuan Senjata

Menurut Binsar, barang bukti yang dihilangkan terpidana ini menjadi petunjuk yang bisa meyakinkan hakim terhadap perbuatan terdakwa.

Hilangnya barang bukti ini mirip seperti yang dilakukan Ferdy Sambo, yakni merusak rekaman CCTV di rumah dan di lokasi tempat kejadian perkara untuk menghilangkan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

"Bagi kami, mau dibuang alat bukti, tidak masalah. Justru di situ keyakinan hakim timbul. Keyakinan hakim tidak muncul seketika, tapi dari berbagai pengamatan, dan ini ada pada hakim," tegas Binsar Gultom.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang untuk para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Para tersangka yang akan disidangkan yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun hakim yang menanganani perkara tersebut adalah Hakim Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis serta Hakim Morgan Simanjutak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E di Saguling: Kau Bunuh Anak Itu, Bunuh Itu Anak!, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Imbas Lesti Kejora Minta Rizky Billar Jangan Ditahan, Hotma Sitompul Tantang Kapolres Jaksel Debat

Baca juga: Ada Kesamaan Pembunuhan Brigadir J dengan Kopi Sianida, Upaya Penghilangan BB dan Beda Keterangan

Baca juga: Warga Pergoki Pelaku Percobaan Pencurian Tembaga Listrik di Pematang Sulur Kota Jambi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved