Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ingatkan Bharada E Soal Justice Collabolator

Pengacara Ferdy Sambo Febri Diansyah menekankan kepada Bharada E untuk tidak berpikir hanya menyelamatkan diri sendiri.

Tayang:
Editor: Heri Prihartono
CAPTURE TV POLRI
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua. Bharada E tunjukkan posisi Brigadir Yosua. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Ferdy Sambo Febri Diansyah menekankan kepada Bharada E untuk tidak berpikir hanya menyelamatkan diri sendiri.

Sebagai justice collaborator seharusnya Bharada E tidak boleh hanya fokus pada upaya menyelamatkan diri sendiri,

Inti dari justice collaborator  adalah pelaku yang bekerja sama dalam kejahatan.

Bharada E dalam hal ini kata Febry sebagai justice collaborator wajib terlebih dahulu mengakui perbuatannya.

“Kalau ada seorang  justice collaborator yang justru menyangkal perbuatannya maka tentu patut kita pertanyakan,” kata Febri.

Bharada E sebagai  justice collaborator juga tidak boleh berbohong.

Bharada E diminta konsisten dalam keterangannya di segala tingkat pemeriksaan.

Sidang Terpisah

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dengan tersangka Ferdy Sambo dan Bharada E akan digelar secara terpisah.

Richard bakal menjadi kunci pengungkap seluruh kejadian yang bisa berdampak pada Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Sidang perdana Bharada Richard Eliezer digelar pada Selasa (18/10).

Sementara empat terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta ajudannya Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf digelar sehari sebelumnya, Senin (17/10).

Ferdy Sambo memperagakan cara Bharada E menembak Brigadir Yosua, pada rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, 30 Agustus 2022. (CAPTURE TV POLRI)
Hakim menimbang keterangan Bharada Richard Eliezer yang juga sebagai terdakwa, bakal menjadi kunci mengungkap kasus ini secara jelas.

Peran Richard ini, sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta sejak di penyidikan, dianggap penting dan tak bisa dicampur dengan keterangan terdakwa lain.

Posisi Bharada Richard Eliezer yang sebagai pengungkap fakta, dianggap perlu diperdalam hakim sebagai bahan dalam mengadili terdakwa lainnya.

Soal pemisahan jadwal sidang, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy tak mempermasalahkan.

Ronny memastikan keterangan kliennya akan konsisten di meja hijau, karena sudah terikat perjanjian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: TERUNGKAP, Putri Candrawati Telepon Bharada E Bukan Karena Pelecehan Brigadir J

Baca juga: Ini Alasan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo Digelar Terpisah, Keterangan Tak Boleh Dicampur

Baca juga: Bharada E Akan Sidang Terpisah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Bersamaan

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved