Berita Jambi

Cekcok Karena Istri Ingin Pulang ke Sarolangun, Suami di Batanghari Lukai Istri Pakai Pecahan Botol

Korban berinisial SA (27) melaporkan suaminya, AD (25) karena penganiayaan yang terjadi pada Jumat (7/10/2022) sekira pukul 18.30 WIB di Kecamatan Bat

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
pixabay.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Batanghari tepatnya di wilayah hukum Polsek Batin XXIV.

Korban berinisial SA (27) melaporkan suaminya, AD (25) karena penganiayaan yang terjadi pada Jumat (7/10/2022) sekira pukul 18.30 WIB di Kecamatan Batin XXIV.

Dari LP/ B- 20 /X / 2022 / SPKT / SEK.BATIN XXIV / RES.BT.HARI / POLDA JAMBI, 07 OKT 2022, diketahu jika persoalan rumah tangga SA dan AD membuat AD gelap mata dan melakukan penganiayaan pada istrinya.

SA jadi korban KDRT suaminya. Dia mengalami luka bagian leher, wajah dan kepala dan harus mendapat perawatan di Puskesmas Durian Luncuk.
SA jadi korban KDRT suaminya. Dia mengalami luka bagian leher, wajah dan kepala dan harus mendapat perawatan di Puskesmas Durian Luncuk. (Tribunjambi/Musawira)

Dikatakan Kapolsek Bathin XXIV AKP Ardi, pasangan suami istri ini sempat cekcok karena sang istri ingin pulang ke Sarolangun.

“Awalnya bertengkar mulut, di mana istri hendak pulang ke Sarolangun namun dihalangi oleh suaminya,” katanya pada Sabtu (8/10/2022).

Penganiayaan AD kepada istrinya terjadi saat korban sedang salat di masjid desanya.

Pelaku menggunakan pecahan botol kaca untuk melukai istrinya.

Akibatnya korban mengalami luka di bagian leher, wajah dan kepala.

“Korban mengalami luka bagian leher, wajah dan kepala sehingga dia harus dibawa ke Puskesmas Durian Luncuk. Setelah mendapat perawatan, korban kembali dirujuk ke rumah sakit di Sarolangun,” pungkasnya.

Baca juga: Polda Papua Barat Umumkan 12 DPO Kasus Penembakan Pekerja Jalan Trans Papua Barat di Teluk Bintuni

Baca juga: Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Terjadi Mulai Pukul 21.39 Setelah Peluit Tanda Akhir Laga Berbunyi

 Muaro Jambi Rerata Karena KDRT

Angka perceraian di Kabupaten Muaro Jambi selama 2022 ini mencapai 517 kasus.

Kepala Pengadilan Agama Sengeti melalui Jubir Pengadilan Agama Sengeti Emaneli ketika dikonfirmasi menyebut penyebab perceraian disebabkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ekonomi, ditinggal tanpa kabar, cacat badan badan dan lain sebagainya.

"Itu data Agustus," kata Emaneli.

Akibat KDRT itu, banyak istri yang meminta cerai dengan menggugat suaminya ke Pengadilan Agama Sengeti.

Ditahun 2021 lalu, sebanyak 725 orang istri menggugat suaminya untuk bercerai, sementara ditahun ini sebanyak 412 perkara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved