Sumur Minyak Ilegal di Bungku Keluarkan Gas Polda Jambi Ajak Pertamina & SKK Migas Lakukan Penutupan
Tim dari Pertamina EP langsung melaksanakan observasi dan pengukuran gas sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Polres Batanghari dan Pertamina EP melakukan upaya penutupan sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas di wilayah Dusun Kunangan Jaya II, KM 51, Desa Bungku, Bajubang, Batanghati, Kamis (6/10/2022).
Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, ini merupakan mitigasi dan upaya pihaknya dan jajaran untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat gas yang menguap dari sumur minyak ilegal tersebut.
Upaya mitigasi awal ini, didampingi langsung oleh Enginer dan Supervisor Pertamina Ep Jambi.
Setibanya di lokasi, tim dari Pertamina EP langsung melaksanakan observasi dan pengukuran gas sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas dengan menggunakan alat multigas detector.
Di mana, dengan hasil observasi ini diketahui kadar gas yang diukur dari jarak 10 M hanya mencapai 5 persen, yang artinya potensi terbakar tidak ada atau minim.

Menurut mereka, potensi terjadinya kebakaran pada jarak 0-10 M dari lubang sumur.
"Ini upaya kita dalam antisipasi kebakaran akibat minyak yang keluar dari tanah atau meluing istilahnya, kemudian kita langsung melakukan langkah cepat untuk melakukan mitigasi agar tidak terjadi kebakaran," kata Kombes Pol Christian Tory, Jumat (7/10/2022).
"Ini rawan terjadinya kebakaran. Kita minta supaya pihak SKK Migas dan Pertamina EP Sumbagsel untuk segera melakukan upaya upaya mitigasi guna mencegah minyak yang “meluing” ini terbakar seperti kejadian tahun lalu. Lebih baik kita cegah daripada sudah terjadi kebakaran maka akan merepotkan kita semua," katanya.
Menurut Kombes Pol Christian Tory, penemuan sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas ini berawal saat anggotanya akan melakukan operasi penindakan terhadap aktifitas ilegal driling di wilayah Bungku, Batanghari.
Di mana, saat itu Tim Ditreskrimsus Polda Jambi kembali mendengar bahwa di kawasan tersebut kembali terpantau adanya aktifitas sumur minyak ilegal.
Saat sedang melakukan operasi pemantauan, tim yang turun ke lokasi mendapati satu di antara sumur mengeluarkan gas.
Upaya antisipasi sigap, Kombes Pol Christian Tory berkoordinasi dengan pihak Pertamina agar dilakukan pengecekan.
"Kita telepon langsung Pertamina Palembang kemudian mereka langsung responsif. Saat itu langsung timnya dikirim dari Palembang ke Jambi untuk mengecek itu. Ya ini harus kita lakukan, jangan sampai ada terjadi kebakaran lagi," katanya.
Menurut keterangan dari pihak Pertamina, estimasi biaya penutupan sumur minyak ilegal tersebut mencapai sebesar Rp 3,3 miliar.
Proses penutupan akan dilakukan oleh petugas ahli yaitu petugas dari SKK Migas dan Pertamina.
Kombes Pol Christian Tory menjelaskan, saat ini pihaknya telah mendengar bahwa di wilayah Bungku kembali terpantau adanya aktifitas ilegal driling.
Dikatakan Kombes Pol Christian Tory, pihaknya akan menindak tegas bagi siapa saja yang masih terlibat dalam aktifitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan tersebut.
"Yang pasti kita akan pantau terus, dan kita sudah dengar ada aktifitas di sana dan pasti kita tindak," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polda Jambi Cari Pemodal Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Sungai Bahar Muaro Jambi
Baca juga: Polda Jambi Gerebek Sumur Minyak Ilegal di Sungai Bahar, 11 Orang Ditangkap
Baca juga: Polisi Tutup 30 Sumur Minyak Ilegal di Muarojambi, Tak Ditemui Pemilik Sumur di Lokasi