Pemerkosaan di Tebo

Tim Sultan Berhasil Tangkap Pemerkosa Gadis Muda di Tebo, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Setelah menerima laporan korban pemerkosaan, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bergerak melakukan penyelidikan.

Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Sopianto
Satria, pelaku pemerkosa EM seorang gadis (23) di Kabupaten Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa pemerkosaan yang menimpa EM (23) warga Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo langsung ditangani Reskrim Polres Tebo.

Setelah menerima laporan korban pemerkosaan, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bergerak melakukan penyelidikan.

Adanya peristiwa pemerkosaan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras.

Menurut AKP Rezka Anugras, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo bergerak segera mengungkapkan kasus tersebut.

Selasa (4/10/2022), Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk bahwa diduga pelaku masih berada di wilayah Tebo

AKP Rezka Anugras bilang, Tim Sultan langsung berkoordinasi dengan teman korban untuk memancing korban dari persembunyian.

Akhirnya pelaku bersedia bertemu teman korban di daerah turap tepatnya di RT 3 Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.

Pada pukul 19.30 WIB Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo yang dipimpin AKP Rezka Anugras, langsung mengamankan pelaku.

"Pelaku berhasil kita tangkap bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo," katanya saat dikonfirmasi Tribunjambi.com melalau pesan singkat Rabu (5/10/2022) malam.

AKP Rezka Anugras bilang, untuk barang bukti berhasil diamankan satu helai kaos berwarna hitam lengan panjang merah, satu celana pendek merek lois, satu celana dalam warna hijau dan satu batang ranting.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 285 KUHPidana dan diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Peristiwa pemerkosaan yang menimpa EM terjadi pada Minggu (2/10/2022) sekira Jam 21.00 WIB. 

EM diketahui merupakan karyawan warung bakso di Kabupaten Tebo.

Kejadian bermula pada saat korban meminta izin kepada bos pemilik warung bakso tempatnya bekerja sekira pukul 19.00 WIB untuk membeli voucer pulsa menggunakan sepeda motor.

Kebetulan saat itu dirinya melintasi sebuah cafe seduduk yang berada di Tebo Tengah, korban tidak sengaja bertemu dengan pelaku.

Saat itu, korban dipanggil dan pelaku Satria minta tolong menemaninya mengambil baju.

Korban bersedia pergi dengan pelaku, lalu korban memarkirkan motor miliknya di depan sebuah warung di Tebo

Pelaku mengajak korban menuju Desa Jati Belarik, Kecamatan Tebo Tengah.

Naasnya, saat melintasi jalan sepi, pelaku memaksa korban berhubungan layak suami istri. 

Korban sempat melakukan perlawanan, saat itulah pelaku melakukan penyiksaan terhadap korban, memukuli bagian wajah, kepala dan bagian tubuh korban lainnya.

Akhirnya korban pasrah menghindar dari hal yang mengancam nyawanya.

Usai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku langsung mengantar korban kelokasi tempat pelaku menitipkan motornya dan langsung pergi. 

Korban langsung kembali ketempat kerja dengan muka lebam. Pada saat sampai ditempat ia bekerja korban ditanya bosnya.

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu bosnya.

Setelah itu, bos korban membawa korban berobat  Kerumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin Tebo dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Modus Minta Temani Jemput Baju, Seorang Gadis di Tebo Diperkosa Satria Pria Yang Baru Dikenal

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Santriwati: Kejati Jabar Banding Terkait Restitusi Rp331 Juta Kasus Herry Wirawan

Baca juga: Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kota Jambi Hanya Didenda Adat, Keluarga Korban Pilih Damai

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved